Nama: Aprilia Diana Kamila
NIM: 222111194
Kelas: HES 5E
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
REVIEW BOOK SOSIOLOGI HUKUM
Judul Buku : Pengantar Sosiologi Hukum
Penulis : Yesmil Anwar, S.H., M.Si. dan Adang, A.H., M. Hum.
Penerbit: Jakarta Grasindo
Tahun Terbit: 2008
Jumlah Halaman: 249 halaman
Buku ini terdapat 5 Bab pembahasan mengenai materi pengantar sosiologi hukum dan satu bab terakhir berisi kumpulan pertanyaan dan jawaban. Uraian 5 Bab Pembahasan sebagai berikut:
*Bab 1 Sosiologi
*Bab 2 Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum
*Bab 3 Sosiologi Hukum
*Bab 4 Kondisi Modernitas: Analisis Sosiologi Terhadap Hukum
* Bab 5 Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kejahatan Dalam UU
SOSIOLOGI
Secara etimologis , kata sosiologi berasal dari kata latin (socius) yang berarti kawan dan dalam bahasa Yunani (logos) yang berarti kata atau berbicara. Jadi, sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Sosiologi pertama kali diperkenalkan oleh Aguste Comte, didalam bukunya yang berjudul The Course of Positive Philosopy yang diterbitkan antara tahun 1830-1842. Menurut Mayor Polak sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni antara hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, baik formil maupun materil, baik statis maupun dinamis. Ciri-ciri Ilmu Sosiologi. Sosiologi memiliki karakteristik penting, yaitu bersifat empiris, teoritis, kumulatif, dan non-etis. Para ilmuwan sosiologi terkemuka diantaranya Aguste Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, dan Max Weber. Menurut Graham C Kinlock menggambarkan bahwa ada 5 macam paradigma dengan menggunakan pendekatan sosiologi, yaitu paradigma sosiologi, paradigma metafisik, paradigma teologi, serta paradigma filsafat.
MENUJU PENDEKATAN SOSIOLOGI TERHADAP HUKUM
Dalam pendekatan sosiologi terhadap hukum menggunakan 3 cara pendekatan yakni:
a)Kajian hukum normatif memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian ini sifatnya preskitif, yang bersifat menentukan apa yang salah dan apa yang benar.
b)Kajian Filosofis lebih menitikberatkan terhadap seperangkat nilai-nilai ideal, yang seharusnya senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan, dan pelaksanaan kaidah hukum.
c)Kajian Sosiologi atau disebut juga dengan kajian empiris memandang hukum sebagai kenyataan, yang mencakupi kenyataan sosial, kultur. Kajian sosiologi bersifat deskritif.
SOSIOLOGI HUKUM
Dari sudut sejarah, sosiologi hukum pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil pemikiran para ahli, baik dibidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. Menurut Achmad Ali sosiologi hukum beranjak dari asumsi dasar yang beranggapan bahwa orang yang membuat, menerapkan, atau yang menggunakan hukum adalah manusia. Perilaku mereka adalah perilaku sosial. Pembentukan sosiologi hukum sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum. Menurut Satjipto Rahardjo pemikiran filsafat selalu berusaha untuk menembus hal-hal yang dekat dan secara terus menerus mencari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tuntas. Oleh karena itu filsafat hukum mendahului sosiologi hukum. Tokoh-tokoh sosiologi hukum yaitu:
1.Tokoh Eropa Barat : Karl Marx, Henry S Maine, Emile Durkheim, dan Max Weber
2.Tokoh Amerika Serikat: Oliver Wendell Holmes, Benjamin Nathan Cardozo dan Roscoe Pound
Â
KONDISI MODERNITAS: ANALISIS SOSIOLOGI TERHADAP HUKUM
Istilah modernitas atau modernus telah digunakan sejak abad ke-5. Modernus digunakan sebagai batasan sejarah, adalah antara era Roma yang menyembah berhala dengan era kristen yang menyembah Tuhan. Modernitas diartikan sebagai perubahan sosial dengan jalan pintas dari bentuk lama kebentuk baru. Menurut Boaventure de Sousa Santos bahwa hukum modern dicetuskan oleh kemunculan paradigma positivisme dalam ilmu-ilmu sosial yang terjadi pada abad ke-18 hingga akhir abad ke-19. Pengaruh positivisme dalam hukum, melahirkan aliran-aliran hukum school of jurisprudence, yang disebut dengan formalisme atau conceptualisme. Aliran ini meyakini bahwa dalam menangani suatu kasus, hakim akan mengidentifikasikan prinsip-prinsip hukum yang relevan dan akan menerapkan secara deduktif sehingga ketentuan hukum tersebut akan menuntut penyelesaian perkara. Wacana Hukum Modern dalam Model Perkembangan Tatanan Hukum menurut Nonet-Selznick dikelompokkan menjadi 3, yakni Hukum Represif (Repressive Law), Hukum Otonom (Autonomus Law), dan Hukum Responsife (Responsive Law).
ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DALAM UNDANG-UNDANG
Terlalu banyaknya aturan di Indonesia, semuanya mengatur demi ketertiban. Namun terkadang kita lupa bahwa aturan-aturan yang selama ini kita jalankan mengandung didalamnya kejahatan tersembunyi. Ketika kejahatan bersatu dengan kekuasaan (hukum), maka kejahatan menemukan tempatnya yang tersembunyi. Dengan bersembunyi dibalik sebuah kekuasaan, kejahatan dapat menyempurnakan dirinya.
Menurut Jean Baudrilland dalam bukunya The Perfect Crime mengatakan bahwa kejahatan akan menjadi sempurna, atau kejahatan menjadi hyper ketika ia melampui berbagai realitas (Hukum, moralitas, akal sehat, dan budaya), ketika ia telah berkembang sedemikian rupa menuju tingkatannya yang sempurna (hyper criminalitas). Perfectcrime dalam Undang-undang (khusunya di Indonesia), dapat ditelaah dari cara bagaimana Undang-undang tersebut memperlakukan subjek hukum, terkadang Undang-undang memihak dirinya terhadap orang-orang yang kaya dan mampu. Dari cara berpikir sosiologis, dalam pembuatan undang-undang masyarakat akan menghendaki undang-undang yang sesuai dengan kehidupan sosialnya. Sebaliknya yang ada, justru undang-undang mencerminkan kekuasaan semata.
Model masyarakat dalam pembentukan undang-undang menurut Chambelis & Seidmen, dalam bukunya Law Order and power, membedakan dua jenis masyarakat dalam pembentukan Undang-undang, Pertama, masyarakat yang didasarkan pada basis kesepakatan akan nilai-nilai Value Consensus. Kedua, masyarakat dengan model konflik, dalam masyarakat seperti ini bukanlah kematangan dan kelestarian yang menjadi tanda ciri masyarakat, melainkan perubahan serta konflik-konflik sosial, masyarakat dilihatnya sebagai suatu perhubungan yang sebagian warganya mengalami tekanan oleh warga lainnya.
KESIMPULAN
Buku "Pengantar Sosiologi Hukum" karya Yesmil Anwar dan Adang memberikan wawasan yang komprehensif mengenai hubungan antara sosiologi dan hukum. Terdiri dari lima bab, buku ini membahas konsep dasar sosiologi, pendekatan sosiologis terhadap hukum, serta analisis sosiologi hukum dalam konteks modernitas dan kejahatan. Hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Hukum dibentuk dan diterapkan dalam kerangka masyarakat yang memiliki nilai, norma, dan konflik yang beragam. Pentingnya memahami hukum sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh kekuasaan dan dinamika masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum berfungsi sebagai alat untuk menganalisis dan memahami bagaimana hukum beroperasi dalam kehidupan sosial, serta bagaimana hukum dapat mencerminkan atau bahkan memperkuat ketidakadilan dalam masyarakat. Hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai produk dari interaksi sosial yang kompleks.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI