Mohon tunggu...
aprilia diana kamila
aprilia diana kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Pinjaman Online (Pinjol) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Pandangan Aliran Hukum

30 September 2024   06:19 Diperbarui: 30 September 2024   06:23 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah Pinjol dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Pandangan Aliran Hukum

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi fenomena yang sangat populer di tengah masyarakat, terutama di Indonesia. Kemudahan akses dan proses yang cepat menjadikan pinjol sebagai solusi finansial bagi banyak orang. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan yang seringkali menimbulkan kontroversi, terutama dari perspektif hukum ekonomi syariah.
Beberapa masalah umum yang sering dikaitkan dengan pinjol antara lain:
*Riba: Banyak produk pinjol yang dianggap mengandung unsur riba, yaitu bunga berlebih yang dilarang dalam Islam.
*Penagihan yang tidak manusiawi: Beberapa penyedia jasa pinjol melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan etika, seperti intimidasi, ancaman, dan penghinaan.
*Data pribadi: Penyalahgunaan data pribadi nasabah seringkali terjadi, mulai dari penagihan kepada pihak ketiga hingga penipuan.
*Kontrak yang tidak jelas: Syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjol seringkali tidak transparan dan merugikan nasabah.


Kaidah Hukum yang Terkait
Kaidah hukum yang relevan dalam kasus pinjol adalah prinsip-prinsip dasar dalam hukum ekonomi syariah, seperti:
*Keadilan: Setiap transaksi harus didasarkan pada prinsip keadilan dan tidak merugikan salah satu pihak.
*Kejelasan: Syarat dan ketentuan dalam suatu perjanjian harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan.
*Manfaat: Setiap transaksi harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.


Norma Hukum yang Terkait
Norma hukum yang terkait dengan kasus pinjol meliputi:
*Norma agama: Hukum Islam secara tegas melarang riba dan segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain.
*Norma hukum positif: Undang-undang tentang perlindungan konsumen, perbankan, dan tindak pidana merupakan beberapa contoh norma hukum positif yang relevan dengan kasus pinjol.
*Norma sosial: Norma sosial yang berlaku di masyarakat juga berperan penting dalam mengatur perilaku pelaku bisnis pinjol dan nasabah.


Aturan Hukum yang Terkait
Aturan hukum yang terkait dengan kasus pinjol antara lain:
*Hukum perdata: Aturan tentang perjanjian, wanprestasi, dan ganti rugi.
*Hukum pidana: Aturan tentang penipuan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.
*Hukum konsumen: Aturan tentang perlindungan konsumen dan praktik bisnis yang tidak sehat.


Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
*Positivisme Hukum: Aliran ini berfokus pada hukum yang tertulis dan berlaku secara formal. Positivisme hukum akan menganalisis kasus pinjol berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Mereka akan menilai apakah tindakan para pelaku pinjol telah melanggar hukum positif atau tidak.
*Sociological Jurisprudence: Aliran ini menekankan pada pengaruh sosial terhadap hukum. Sociological jurisprudence akan melihat bagaimana norma sosial, kebiasaan, dan kondisi masyarakat mempengaruhi praktik pinjol. Mereka akan menganalisis bagaimana hukum seharusnya merespons perubahan sosial dan melindungi kepentingan masyarakat.


Kesimpulan
Kasus pinjol merupakan perpotongan antara hukum, ekonomi, dan sosial. Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga keuangan, masyarakat, dan ulama. Selain itu, perlu dilakukan reformasi hukum yang lebih baik untuk melindungi kepentingan nasabah dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun