Mohon tunggu...
aprilia diana kamila
aprilia diana kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Nenek Minah dalam Pandangan Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   09:25 Diperbarui: 24 September 2024   14:54 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aprilia Diana Kamila_222111194_HES 5E
Dosen Pengampu : Dr. Julijanto, S.Ag., M.Ag.


Kasus Hukum
Seorang nenek berusia 55 tahun yang bernama Minah mengambil 3 biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), ketika sedang memanen kedelai dilahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Perbuatan nenek Minah telah diketahui oleh mandor perkebunan, dan pada saat itu juga nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang telah diambilnya dan meminta maaf. Namun pihak perusahaan tetap melaporkan kepada polisi. PT RSA menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalami kerugian Rp 30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah). Akhirnya dalam berkas perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt, nenek Minah harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Dan nenek Minah diputus bersalah dan dihukum berdasarkan Pasal 362 KUHP.


Kasus nenek Minah menurut aliran positivis adalah sebuah perbuatan yang harus dihukum, tanpa menghiraukan besar kecil yang dicurinya. Penegakan hukum terhadap nenek Minah harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial serta moralitas, karena menurut kaca mata aliran ini tujuan hukum adalah kepastian, tanpa adanya kepastian hukum tujuan hukum tidak akan tercapai walaupun harus mengenyampingkan rasa keadilan. Filsafat hukum positivisme memandang kasus Nenek Minah dari sudut pandang yang sangat spesifik yaitu hukum adalah hukum, terlepas dari konteks sosial, moral, atau keadilan yang menyertainya.


Pandangan Positivisme pada Kasus Nenek Minah:
- Hukum sebagai produk manusia: Positivisme melihat hukum sebagai hasil ciptaan manusia, yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, fokusnya adalah pada teks hukum itu sendiri, bukan pada nilai-nilai di baliknya.
- Pemisahan hukum dan moral: Positivisme memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Artinya, apakah suatu tindakan itu benar atau salah secara moral tidak relevan dalam konteks hukum. Yang penting adalah apakah tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku.
- Kepastian hukum:Positivisme mengedepankan kepastian hukum. Hukum harus jelas, pasti, dan dapat ditebak agar masyarakat dapat berperilaku sesuai dengan hukum tersebut.


Madzhab Hukum Positivisme
Pendekatan yang sesuai dengan kasus ini adalah madzhab atau teori dari H.L.A Hart. Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku manusia) dan aturan sekunder (yang mengatur pembuatan dan penegakan aturan primer). Tindakan Nenek Minah melanggar aturan primer yang melarang pencurian. Hart lebih memperhatikan konteks sosial dalam penerapan hukum. Ia mengakui bahwa hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga merupakan produk dari interaksi sosial.Teori ini memungkinkan kita untuk melihat bahwa tindakan Nenek Minah mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kemiskinan atau kebutuhan akan makanan. Namun, teori ini juga tidak sepenuhnya mengabaikan aspek formalitas hukum.


Argumen
Pandangan positivisme terhadap kasus Nenek Minah seringkali menuai kritik karena dianggap terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kritik tersebut berpendapat bahwa:
- Hukum tidak selalu adil:Penerapan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial dapat menghasilkan ketidakadilan.
Keadilan lebih dari sekadar kepastian hukum: Keadilan tidak hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga tentang keadilan substantif yang memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
- Hukum harus fleksibel:Hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan kondisi sosial.


Kesimpulan
Filsafat hukum positivisme memberikan pandangan yang sangat tegas dan formal terhadap kasus Nenek Minah. Meskipun demikian, pandangan ini tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penerapan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun