Mohon tunggu...
aprilia anisa wulan suryani
aprilia anisa wulan suryani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Qardhul Hasan Model, Kerjasama Dalam Islam

21 Desember 2020   00:11 Diperbarui: 21 Desember 2020   00:23 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Qardhul Hasan
Dalam etimologi, qard adalah potongan. Sedangkan secara terminologi berarti pemberian harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali dengan jumlah yang sama atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan atau tambahan. Qardhul hasan adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau keuntungan. Penerima qardhul hasan hanya berkewajiban melunasi jumlah pinjaman pokok tanpa harus memberikan tambahan apapun. Qardhul hasan dalam operasionalnya merupakan produk yang ditawarkan dari segi pembiayaan. Qardhul hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata-mata. Sehingga, pinjaman tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman. Pembiayaan jenis ini tidak terdapat kesepakatan yang mengharuskan peminjam dana untuk
mengembalikan modal tambahan dengan keuntungan yang dihasilkan dari peminjam tersebut. Qardhul hasan adalah meminjamkan harta kepada seseorang tanpa imbalan dan disebut juga akad ta'awuniah yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong menolong. Namun Rasulullah SAW.menggalakkan agar para sahabat memberikan profit sebagai terima kasih kepada orang yang telah meminjamkan dana. Jadi pinjaman yang diberikan itu adalah semata-mata suatu muamalah yang baik. 

Qardhul hasan memiliki rukun-rukun dalam pelaksanaanya yaitu :
1. Pihak yang meminjam (muqtarid)
2. Pihak yang memberi pinjaman (muqrid)
3. Barang yang dihutang/objek akad (muqtarad)
4. Ijab qabul (sighat)
Syarat-syarat qardhul hasan sebagai berikut :
1. Pihak yang meminjam adalah seorang yang meminjam sejumlah uang atau harta kepada
orang lain untuk digunakan sementara waktu dan akan dikembalikan pada waktu yang
telah disepakati.
2. Pihak yang memberi pinjaman dalah seorang yang memberikan pinjaman yang berbentuk
uang atau harta miliknya untuk dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan.
3. Objek akad berupa dana pinjaman, objek akad merupakan barang pinjaman yang
dipinjamkan oleh pemilik baranmg kepada si peminjam.

4. Ijab qabul atau sighat adalah gabungan dari dua kata yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah
permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran
kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qabul adalah perkataan yang keluar
dari pihak yang berakat pula, yang diucapkan setelah adanya ijab. 

Dasar hukum qardhul hasan :
Menurut al quran dalam surat al hadid ayat 11
"Siapa yang meminjamkan kepada Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu
untuknya, dan di akan memperoleh pahala yang banyak."
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah mengajak berinfaq pada jalan-Nya serta menjanjikan
kepada orang yang mau melakukan akan harapan mendapat pahala, maka Tuhanya akan
melipatgandakan pahala itu dengan memberikan satu kebajikan menjadi tujuh ratus kali dan akan memperoleh balasan yang tidak terhingga dalam surga.
Sedangkan hadis yang sesuai dengan qadhul hasan adalah sebagai berikut :
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "
barangsiapa mngambil harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya, dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud untuk menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya." (HR. Al-Bukhari).

Maksud dari hadis di atas adalah mengambil harta orang lain dengan cara berhutang dan
menjaganya yang mempunyai niat untuk mengembalikannya, maka Allah akan memberikan kemudahkan untuk melunasi hutangnya tersebut. Dan apabila harta tersebut diambil untuk dihabiskan maka Allah akan mempersulit segala urusan dan keinginannya di dunia.
Manfaat qardhul hasan memiliki beberapa mafaat bagi pihak-pihak yang menggunakannya. Maaf yang terdapat dalam akad qardhul hasan sebagai berikut :
1. Memungkinkan peminjam yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat
talangan jangka pendek,
2. Pedagang kecil memperoleh bantuan dari pemberi pinjaman untuk mengembangkan
usahanya, sehingga merupakan misi sosial bagi phak yayasan dana sosial dalam
membantu masyarakat miskin.
3. Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan mengikat citra baik dan mengikat kan
loyalitas masyarakat kepada yayasan dana sosial, karena dapat memberikan manfaat
kepada masyarakat golongan miskin.

Aplikasi dalam perbankan akad qardhul hasan biasanya diterapkan dalam hal-hal sebagai
berikut:
1. Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan
bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif
pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
2. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak bisa
menarik dananya, misalnya karena tersimpan dalam bentuk deposito.
3. Sebagai produk untuk menyumbang usaha kecil atau membantu sektor sosial.
4. Sebagai pinjaman talangan haji,
5. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah
6. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil
7. Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor
sosial.
8. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun