Mohon tunggu...
aprilia anisa wulan suryani
aprilia anisa wulan suryani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Riba Haram dalam Ekonomi Islam

14 November 2020   09:52 Diperbarui: 14 November 2020   09:56 1847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Larangan Riba dalam Ekonomi Islam
Riba secara bahasa bermakna al-ziyadah yaitu tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis riba adalah penambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba juga diartikan dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil dan bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.

Menurut ulama fiqh, riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan. Islam sangat menentang adanya praktek riba dalam perekonomian. Riba merupakan usaha kotor, haram, tercela dan tidak ada berkahnya, bahkan mendatangkan malapetaka dan bahaya bagi siapa saja yang ikut serta dan membantu mensuksekan segala transaksi riba baik pemberi modal, peminjam, penulis maupun saksi.

Riba merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Salah satu dasar pemikiran utama yang paling sering dikemukakakn oleh para cendikiawan muslim adalah keberadaan riba dalam ekonomi merupakan bentuk eksploitasi social dan ekonomi,yang merusak inti ajaran islam tentang keadilan social. Oleh karena itu penghapusan riba dari system ekonomi islam ditunjukkan untuk memberikan keadilan ekonomi dan perilaku yang benar secara etis dan moral.  Kehidupan masyarakat telah terbelenggu oleh system perekonomian yang membiarkan praktek bunga berbunga. System pinjam meminjam yang berlandaskan riba ini sangat menguntungkan kaum pemilik modal dan disisi lain kaum peminjam sangat dirugikan, hal ini jelas dilarang dalam al Quran, dan al Hadist. Larangan riba juga terdapat dalam firma Allah SWT, yang berbunyi:

"Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)". (QS Al-Rum:39)

Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa Allah SWT sangat melarang kita untuk mengambil riba (tambahan) pada segala bentuk kegiatan muamalah.
Dalam hadist juga dijelaskan pelarangan riba secara rinci. "Diriwayatkan oleh Abu Said al-khudri bahwa Rasulullah Saw, bersabda : "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau menerima tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah." (HR. Muslim no.2971, dalam Kitab Al-Masaqat).

Jenis jenis riba dapat dibedakan menjadi dua yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Pada riba utang piutang terdiri dari riba qord yaitu manfaat atau suatu kelebihan tertentu uang disyaratkan pada yang berutang, dan riba jahiliyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu bayar pada waktu yang ditetapakan. Sedangkan pada riba jual beli terdiri dari riba nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang ditukarkan dengan barang jenis ribawi lainnya. Dan riba fadl yaitu pertukaran antara barang sejenis dengan takaran atau kadar yang berbeda, dengan barang yang diperturkarkan adalah barang ribawi.

Apabila riba dilakukan akan berdampak negatif bagi kehidupan. Seperti, riba dapat meningkatkan rasa tamak, menimbulkan rasa kikir, memuja uang dan menghapus sifat tolong menolong sesama manusia. Pendapatan riba merupaka bentuk perolehan tanpa usaha, padahal islam menganjurkan umatnya untuk berusaha dalam mencari rezekinya. Sedangkan dalam suatu perekonomian riba dapat menahan pertumbuhan perekonomian dan bahaya kemakmuran nasional serta kejahteraan individu dengan cara menyebabkan banyak distrosi di dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata dan populasi.

Dalam system ekonomi riba merupakan penyebab utama berlakunya ketidakseimbangan antara pemodal dengan peminjam. Keuntungan besar yang diperoleh para peminjam yang biasanya terdiri dari golongan industri kaya hanya diharuskan membayar pinjaman modal plus bunganya dalam jumlah yang relatife kecil dibandingkan dengan keuntungan yang mereka peroleh. System ekonomi ribawi juga akan menghambat investasi karena semakian tinggi tingkat bunga maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi disektor rill. Masyarakat lebih cenderung untuk menyimpan uangnya di bank karena keuntungannya lebih besar disebabkan tingginya suku bunga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun