A. Pengertian Ushul fiqh
Ushul berasal dari bahasa Arab 'al-ashl' yang berarti usul-usul/kaidah/pondasi/dasar. Sedangkan fiqh adalah pemahaman atas suatu hal. Yang berarti Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah yang menggariskan suatu hukum syara yang bersifat Amaliah dari dalil-dalil yang terperinci atau Ushul fiqh di sebut juga dengan kaidah yang menjelaskan metode, cara, mengeluarkan hukum dari dalilnya.
B. Tujuan dan Kaidah mempelajari ilmu Ushul fiqh
Tujuan mempelajari ilmu Ushul fiqh adalah untuk mengetahui dasar-dasar dalam berdalil dan membedakan suatu dalil. Sedangkan tujuan fiqh sendiri adalah menjalankan hukum syara.
Kaidah-kaidah umum untuk mengeluarkan hukum-hukum dari dalil Syara yang umum berasal dari empat sumber utama yaitu Al-Qur'an, Al-Hadist, Al-ijma (kesepakatan dari para ulama), dan Al-Qiyas.
Fungsi Ushul fiqh adalah sebagai alat, sarana, dan metode, mengetahui dasar pembinaan , serta hukum syara serta tujuan syara dan mampu meng istimbatkan hukum (menarik kesimpulan), mengetahui keunggulan, dan kelemahan Mujtahid.Â
C. Aliran-aliran dalam Ushul fiqh
 Secara umum, para ahli membagi aliran penulisan ushul fiqh menjadi dua, yaitu mutakallimin (Syafi'iyyah) dan aliran fuqaha (Aliran Hanafiyah). Dari kedua aliran tersebut lahir aliran gabungan. Tiga aliran utama tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Aliran mutakallimin (Syafi'iyyah), membangun teori tanpa terpengaruh maslahah furuq (perbedaan), ijtihad (bisa menggunakan akal dan logika 'royun'), falsafah, dan kantuk (ilmu kebenaran).
2. Aliran fuqoha (Hanafiyah), ulama majhab Hanafi membangun teori tidak berdasarkan furuq, ijtihad, tetapi dengan menggunakan hadist praktis.
3. Aliran mutaakhirin (penggabungan dua aliran.