Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Hoteliers - Mahasiswa

Hobi watching drama and listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Hart (HLA Hart) Serta Analisis Mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   05:30 Diperbarui: 29 Oktober 2024   07:39 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Pokok Pemikiran Max Weber

Weber mengaitkan hukum dengan struktur sosial dan melihat hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi dalam masyarakat. Menurutnya, hukum adalah sistem yang dapat bersifat rasional atau irasional, serta formal atau material. Weber mengelompokkan hukum menjadi beberapa ideal, yaitu:

     - Hukum irasional dan material (berdasar emosi tanpa aturan yang jelas).

     - Hukum irasional dan formal (berdasar wahyu atau ramalan).

     - Hukum rasional dan material (berdasar ideologi atau kebijakan).

     - Hukum rasional dan formal (berdasar logika murni).

Menurut Weber, hukum modern Barat dicirikan oleh rasionalitas formal yang didasarkan pada logika hukum tanpa mempertimbangkan nilai-nilai di luar hukum.

Pokok Pemikiran HLA Hart

Hart mengemukakan konsep bahwa hukum terdiri dari dua aturan utama, yaitu aturan primer(mengatur kewajiban dasar yang dikenakan pada masyarakat) dan sekunder. Aturan sekunder meliputi:

     - Rules of recognition (aturan pengakuan),

     - Rules of change (aturan perubahan),

     - Rules of adjudication (aturan pemutusan).

Hart juga menyatakan bahwa hukum dan moralitas memiliki hubungan, tetapi tidak selalu terikat secara mutlak. Hart percaya bahwa hubungan hukum dan moralitas perlu dipisahkan untuk menghindari konservatisme dan anarkisme. Pemikirannya menggabungkan unsur-unsur dari hukum moral dan hukum positif, tetapi ia menekankan bahwa hukum dan moralitas tidak selalu harus terhubung secara mutlak.

Pendapat Saya Terhadap Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart Saat Ini

Max Weber

Pemikiran Weber tentang rasionalisasi hukum masih relevan dalam menganalisis bagaimana hukum modern berkembang dalam konteks kapitalisme dan birokrasi. Prinsip-prinsip Weber membantu memahami bagaimana hukum semakin menjadi alat pengaturan formal dalam masyarakat yang kompleks.

H.L.A Hart

Hart sangat dihargai dalam diskusi hukum kontemporer, terutama terkait perdebatan tentang hukum dan moralitas. Pemikirannya tentang aturan primer dan sekunder sangat berpengaruh dalam teori hukum modern, terutama dalam memahami dinamika sistem hukum. Pandangannya tentang pemisahan hukum dan moralitas juga masih relevan dalam menghadapi isu-isu pluralisme hukum dan keberagaman nilai moral di masyarakat modern.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Weber dan Hart
 Perspektif Weber

Hukum di Indonesia saat ini mencerminkan proses rasionalisasi hukum yang diwarnai oleh sistem birokrasi dan kapitalisme. Misalnya, peraturan perundang-undangan yang semakin kompleks menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengatur transaksi dan hubungan sosial dalam masyarakat yang semakin maju. Hukum di Indonesia cenderung mengikuti model hukum rasional formal yang diuraikan oleh Weber, di mana aturan-aturan dibentuk berdasarkan logika hukum dan diterapkan secara umum pada semua warga negara.
   
Perspektif Hart

Pemikiran HLA Hart tentang aturan primer dan sekunder dapat digunakan untuk menganalisis sistem hukum di Indonesia. Aturan primer di Indonesia mencakup undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Sementara itu, aturan sekunder memastikan adanya mekanisme untuk mengubah undang-undang dan memberikan kewenangan kepada lembaga peradilan. Serta dapat dilihat dalam lembaga-lembaga yang memiliki otoritas untuk mengubah dan menegakkan hukum, seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Selain itu, interaksi antara hukum dan moralitas di Indonesia terlihat pada beberapa isu seperti hukum adat dan hukum agama, di mana moralitas lokal seringkali berpengaruh pada pengakuan hukum formal.

Ditulis oleh : Aprilia Almawati (222111387) / HES 5A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun