Nama: Aprilia Almawati (222111387)
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag
Kasus Hukum Dengan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme
Positivisme hukum adalah teori filsafat hukum yang berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang dihasilkan oleh otoritas negara dan harus diterapkan secara tegas terlepas dari moralitas atau nilai-nilai sosial. Pada tahun 2013 terdapat kasus hukum sengketa kepemilikan tanah. Sutrisno menggugat PT. Prima Karya atas kepemilikan sebidang tanah yang diklaimnya sebagai milik warisan keluarganya, sementara PT. Prima Karya mengklaim bahwa mereka membeli tanah tersebut dari pihak yang dianggap memiliki hak atasnya.
Pengadilan Negeri memutuskan bahwa PT. Prima Karya adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat tanah yang sah. Penggugat, Sutrisno, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang tetap mempertahankan putusan pengadilan negeri. Kasus ini akhirnya diajukan ke Mahkamah Agung, dan pada tahun 2013, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari Sutrisno dan menegaskan bahwa PT. Prima Karya adalah pemilik sah berdasarkan bukti sertifikat resmi.
Dalam perspektif positivisme, putusan ini menggambarkan prinsip kepastian hukum karena didasarkan pada dokumen resmi yang diakui oleh negara, yaitu sertifikat tanah. Sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendekatan positivisme hukum dalam putusan Mahkamah Agung No. 330 K/Pdt/2013 menunjukkan bahwa hukum diterapkan secara tegas berdasarkan dokumen resmi tanpa mempertimbangkan moralitas atau keadilan substantif. Pengadilan hanya menerapkan aturan hukum positif, yaitu aturan tentang kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat yang sah, yang merupakan hasil dari otoritas negara yang sah. Ini mencerminkan pendekatan legalistik di mana hukum harus dipatuhi tanpa memperhitungkan apakah aturan tersebut adil atau tidak menurut nilai-nilai di luar hukum.
Pengertian Mazhab Hukum Positivisme
Mazhab Hukum Positivisme merupakan aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan dan ditegakkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, tanpa memperhatikan nilai moral, etika, atau agama. Dalam positivisme hukum, hukum dianggap sebagai suatu "fakta sosial" yang terpisah dari aspek-aspek moralitas atau keadilan. Oleh karena itu, yang diutamakan dalam mazhab ini adalah legalitas (kesesuaian dengan hukum yang berlaku), bukan moralitas atau keadilan substantif. Tokoh utama dalam mazhab hukum ini adalah John Austin yang memperkenalkan konsep hukum sebagai perintah dari penguasa, serta H.L.A. Hart yang mengembangkan teori positivisme hukum modern dengan menekankan struktur hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder.
Argument saya tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia
Di Indonesia, mazhab positivisme hukum memiliki pengaruh yang kuat, terutama karena sistem hukum Indonesia didasarkan pada hukum tertulis dan perundang-undangan. Positivisme sangat relevan dalam memberikan kepastian dan stabilitas dalam sistem hukum Indonesia yang berbasis pada aturan tertulis. Namun, dalam beberapa kasus, khususnya terkait hak asasi manusia dan kebebasan sipil, pendekatan positivisme yang kaku mungkin perlu dipertimbangkan ulang. Pendekatan hukum yang lebih responsif terhadap moralitas dan keadilan sosial mungkin lebih relevan dalam situasi-situasi di mana hukum yang berlaku dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM atau keadilan substantif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H