Sebagaimana kita ketahui 30 tahun terakhir ini, banyak sekali perkembangan yang terjadi secara geopolitik di dunia internasional. Beberapa negara yang semula merupakan negara yang tergolong totaliter atau undemocracy state itu kemudian berubah menjadi negara-negara yang demokratis. Sehingga secara otomatis hal itu menimbukan penghormatan terhadap berbagai aspek ketatanegaraan termasuk aspek HAM. Hal ini terjadi dari selatan Afrika sampai ke beberapa benua di dunia ini temasuk Indonesia. Perkembangan itu paling tidak memberikan pengaruh kedalam tiga aspek, yaitu adalah aspek akademis, perkembangan ketatanegaraan itu sendiri dan terkait aspek seni.Â
Dari sisi akademik sebagaimana kita ketahui di berbagai Universitas atau pusat studi di berbagai belahan dunia muncul kajian-kajian dan mata-mata kuliah baru di bidang HAM baik yang sifatnya lokal maupun internasional. Kemudian dibidang praktek ketatanegaraan terjadi berbagai perubahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengarah kepada mewujudkan suatu negara yang menghormati hak asasi manusia (HAM). Dari sisi seni juga muncul karya-karya seni yang menggambarkan bagaimana pristiwa transisi politik itu terjadi misalnya kita melihat ada satu lagi dari kelompok musik scorpion yang berjudul line of jeans yang juga menceritakan proses perubahan politik yang terjadi di Uni Soviet dan berbagai negara eropa lainnya.Â
Nah, perkembangan ini sangat penting untuk kita cermati karena hal ini juga akan mempengaruhi suprastruktur dan insfrastruktur politik yang ada diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri sebenarnya efek dari perubahan 30 tahun yang lalu itu sudah terasa sekitar 10 tahun setelah perubahan itu terjadi atau kira-kira 20 tahun dari sekarang. Dimana ketika proses reformasi politik terjadi masyrakat terutama kalangan mahasiswa itu banyak menyuarakan tentang perlunya penghormatan terhadap HAM. Sejak saat itu banyak sekali peraturan perundang-undangan yang diterbitkan baik secara langsung maupun tidak langsung mengatur HAM itu mengandung prinsip-prinsip HAM baik yang sifatnya nasional maupun internasional. Hal-hal yang dulu hanya menjadi perdebatan kemudian bisa terwujud di dalam peraturan perundang-undangan nasional. Kemudian dari sisi praktek banyak terjadi perubahan2 sikap dari semula cenderung terjadi banyak pelanggaran ham terutama pelanggaran ham berat kemudian ada upaya menghindari terjadinya perubahan-perubahan itu.Â
Walaupun tetap tidak bisa kita ingkari bahwa kadangkala dalam skala kecil atau lokal masih terjadi pelanggaran HAM sampai hari ini. Dalam konteks itu maka saya lihat ada korelasi yang sangat erat antara perubahan geopolitik global dan geopolitik lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H