Mohon tunggu...
Lisa Aprilia Gusreyna
Lisa Aprilia Gusreyna Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Pembelajar Ilmu Hukum. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecelakaan Lalu Lintas, Benarkah Penabrak Selalu Salah?

7 Januari 2021   21:55 Diperbarui: 9 Januari 2021   09:48 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: https://regional.kompas.com

Contoh Kasus: Seorang  pengendara mobil yang telah taat lalu lintas seperti berhenti pada saat lampu merah, dan ketika lampu hijau pengendara mobil tersebut melaju ke depan namun ternyata secara tiba-tiba ditabrak oleh pengendara motor dari arah timur ke barat dimana pengendara motor ini melanggar rambu-rambu lalu lintas yang seyogyanya pengendara motor tersebut karena lalu lintas dalam keadaan merah.

Pertanyaan: Siapakah yang salah kalau begini?

Seyoganya pengendara mobil dapat terhindarkan tuntutan secara pidana dikarenakan adanya kesengajaan dari si pengendara motor untuk menerobos lampu merah tersebut, padahal jika dilihat pada Pasal 287 angka (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 angka (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 angka (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.

Pasal 106 angka (4) huruf a sendiri berisi tentang ketentuan: “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi rambu perintah dan rambu larangan”. Jadi, ketika pengendara motor tersebut melanggar rambu lalu lintas telah dapat diartikan pengendara tersebut melakukan suatu tindak pidana pelanggaran dan tidak memberikan kesempatan bagi si pengemudi mobil untuk mengelak dari kecelakaan lalu lintas tersebut. Maka, pengemudi mobil dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kecelakaan yang dialami oleh pengendara motor tersebut. Namun, seyogyanya pengemudi mobi melakukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terdekat untuk memperkuat bahwa pengemudi mobil tersebut adalah korban kecelakaan lalu lintas bukan si pengendara motor. Hal ini bukan tidak berdasar, dikarenakan dalam keadaan tertentu pengemudi mobil dapat meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan segera melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 231 huruf b UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan: “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”

Dan, pengemudi mobil mempunyai kesempatan untuk membela dirinya karena kecelakaan lalu lintas tersebut bukan kelalaian dari pengemudi mobi melainkan kesengajaan dari pengendara motor untuk melanggar rambu lau lintas dan mengakibatkan suatu kecelakaan dimana hal itu mengacu pada Pasal 234 angka (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebutkan: Ketentuan untuk mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku jika:

  1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan pengemudi
  2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/atau
  3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambi tindakan pencegahan

Dikarenakan adanya kesengajaan dari si pengendara motor untuk menerobos lampu merah padahal seyogyanya dia menaati rambu-rambu lalu lintas dan berhenti pada saat lampu merah maka pengemudi mobil dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, begitu pula dengan sebaliknya bila dikarenakan pengendara motor tersebut menerobos dan tertabrak oleh pengemudi mobil padahal pengemudi mobil sudah tepat yaitu jalan disaat lampu hijau maka ketentuan Pasal 234 angka (3) UU LLAJ dapat menjadi alasan bagi si pengendaran mobil untuk terhindar dari ganti kerugian kepada pengendara motor tersebut.


Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun