Disusun oleh : Aprilda Chairun Nisa
Diawal tahun 2020, dunia digemparkan dengan merebaknya virus baru yaitu coronavirus jenis baru yaitu (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus disease 2019 (COVID-19).Â
Diketahui asal, mula virus ini berasal dari Wuhan, Tiongkok. Ditemukan pada akhir Desember tahun 2019. Sampai saat ini sudah dipastikan terdapat 65 negara yang telah terjangkit virus satu ini. (Data WHO, 1 Maret 2020) (PDPI ,2020).
Virus COVID-19 menyebar luas di Indonesia pada bulan Maret 2020, kondisi ini menyebabkan keadaan chaos atau kekacauan pada berbagai sektor diantaranya pada sektor kesehatan, pendidikan, perdagangan, transportasi dan pariwisata.Â
Timbul berbagai polemik mengenai kebijakan yang seharusnya diterapkan atau tidak pada keadaan darurat karena pandemi ini. Salah satunya pada sektor pendidikan yang mengharuskan menteri pendidikan membuat kebijakan baru dengan mengubah konsep pembelajaran secara drastis dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh atau online.
Pembelajaran jarak jauh adalah kegiatan belajar mengajar yang terpisah antara pendidik dengan peserta didik oleh jarak. Pembelajaran jarak jauh dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh tingkat pendidikan meliputi PAUD, SD, SMP, SMA , SMK, hingga Perguruan Tinggi.Â
Pembelajaran jarak jauh menggunakan media dan internet sebagai fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar. Keadaan darurat akibat pandemi COVID-19, memaksa pendidik maupun peserta didik untuk siap melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya tidak diterapkan pada kurikulum pendidkan di Indonesia.
 Menteri pendidikan Nadiem Makarim dengan sigap membuat kebijakan untuk menyesuaikan keadaan akibat pandemi COVID-19 dengan adanya surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang kegiatan Belajar dari Rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh yaitu:Â
- Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
- Â Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
- Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
- Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.
Namun dalam pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh, seringkali ditemukan kendala ataupun ketidaksesuaian dengan pembelajaran  yang seharusnya, banyak yang mengira tanggung  jawab pengajar dalam melaksanakan PJJ jauh lebih ringan ketimbang dengan Pembelajaran tradisional (Semradova  & Hubackova,  2016).Â
Saat  ini  sistem pendidikan  menghadapat banyak  masalah, dalam masa pandemi COVID-19 pembelajaran di Indonesia dialihkan menjadi Pendidikan jarak jauh, namun kurangnya peralatan, personel, sumber daya, dan keterbatasan teknologi pendidikan, serta  keterampilan  dan  kualitas  yang  dimiliki  pengajar  belum  mencukupi  (Dursun  et  al., 2013)(Jaya, 2017).Â
Penggunaan media internet/ e-learning memiliki kendala yang cukup besar, koneksi jaringan dan kesalahan teknis seperti server down and error menghambat keberhasilan pembelajaran (Nurmukhametov et al., 2015).Â