Ilustrasi pernikahan dini (sumber: https://pixabay.com/id/images/search/pernikahan%20dini/)
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang di langsungkan oleh  pasangan yang usianya tergolong di bawah umur atau masih dalam masa pubertas. Dalam undang-undang, usia ideal pernikahan adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun. Usia tersebut telah tergolong usia dewasa sehingga telah dianggap mampu memikul tanggung jawab serta  perannya masing-masing dalam rumah tangga.
Di Indonesia, pernikahan dini ini marak terjadi tidak hanya di pedesaan namun juga di perkotaan. Dikutip dari Tribunnews.com pada tahun 2020, terjadi pernikahan sebesar 15,24 persen di wilayah pedesaan dan 6,82 persen di perkotaan.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat sekitar lebih dari 34 ribu dispensasi pernikahan sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, anak bawah umur yang mengajukan kompensasi lebih dari 60 persen sebagian besar adalah wanita. Ternyata, ada beberapa hal yang menjadi pemicu yang mendorong mereka melakukan pernikahan dini, salah satunya yang menjadi pemicu pernikahan dini adalah pola asuh orang tua.
Pola asuh orang tua sangat berkaitan dengan kejiwaan seorang anak dalam kehidupannya. Perceraian dapat mengakibatkan anak mengalami gangguan kejiwaan. Anak korban perceraian akan mencari tempat yang membuat mereka nyaman di luar rumah, seperti di rumah pacar sehingga dapat memutuskan untuk menikah.
Anak yang kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya, kerap kali menjadi pemicu anak masuk dalam pergaulan bebas. Termasuk sikap orang tua yang acuh terhadap perkembangan anaknya yang berdampak anak kurang memiliki motivasi untuk melakukan hal-hal yang positif dalam menjalani kehidupannya. Sehingga dapat menyebabkan anak salah pergaulan yang dapat mengakibatkan hamil diluar nikah dan memicu pernikahan dini.
Apabila jumlah pernikahan dini di Indonesia semakin banyak, dengan bekal pengalaman hidup yang minim tapi mereka nekat untuk melakukan nikah muda akan berdampak pada angka perceraian.
Dilihat dari permasalahan kependudukan di Indonesia pernikahan dini menyebabkan bertambahnya jumlah penduduk yang tidak terkendali.  Peningkatan jumlah penduduk ditambah banyaknya angka pengangguran di Indonesia dapat mengakibatkan krisis ekonomi, dan masyarakat Indonesia akan mendapatkan kesejahteraan yang buruk.Jika dianalisis dampak negatif pernikahan dini lebih banyak dari pada dampak positifnya. Maka dari itu perlu adanya sosialisasi pencegahan pernikahan dini  agar tidak banyak anak Indonesia yang memilih hal yang mudah dalam menjalani hidup seperti melakukan pernikahan dini.
Â
Hal tersebut menjadi tugas bersama kita sebagai warga negara untuk dapat bahu membahu mencegah terjadinya pernikahan dini.
Sumber Referensi:
https://www.uc.ac.id/marriageandfamily/pernikahan-dini-di-kalangan-remaja/
https://www.tribunnews.com/lifestyle/2021/09/17/pernikahan-dini-di-indonesia-masih-marak-ketahui-faktor-penyebabnya
https://dp3a.semarangkota.go.id/blog/post/fenomena-pernikahan-usia-dini
Erni Apriliani, Mahasiswi Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H