Kenyataan dari sistem pendidikan Indonesia saat ini dapat dilihat dari masih banyaknya sentralisasi atau pendominasian oleh pendidik dalam proses pembelajaran. Seperti yang terlihat di berbagai sekolah masih banyak terdapat pendidik atau guru dalam mengajarnya hanya sebatas menyelesaikan halaman per halaman dari buku wajib mata pelajaran yang bersangkutan, dan hanya sekedar untuk menghabiskan beban kurikulum sesuai waktu yang ditetapkan, di sisi lain interaksi atau hubungan yang intens antara guru dan murid seolah-olah menjadi sangat kaku.
Pendidik atau guru kebanyakan hanya cenderung bertugas untuk mengisi siswa dengan berbagai pengetahuan dan informasi sesuai dengan buku panduan. Dan di sisi lain siswa dapat di katakan hanya sebagai pendengarnya saja tanpa ada hubungan timbal balik antara guru dan siswa. Proses pendidikan ini akhirnya tereduksi hanya sekedar menjadi kegiatan satu arah, tidak ada proses komunikasi, yang ada hanyalah siswa hanya disuruh untuk duduk diam dan menggunakan telinganya untuk mendengarkan apa yang dijelaskan oleh guru. Apabila sistem seperti ini terus berjalan dalam jangka waktu yang lama, maka tidak dipungkiri akan memunculkan suatu pendidikan yang hanya akan memenjarakan peserta didik untuk patuh, dan miskin akan inisiatif dan kreatifitas. Dan pada akhirnya, pendidikan akan gagal mencetak generasi bangsa yang cerdas, terampil, dan bermoral seperti yang didambakan oleh masyarakat.
Apabila kita menilik Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, menegaskan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Lebih lanjut diterangkandalam penyelenggaraan pendidikan, Pasal 4 tentang prinsip-prinsip pendidikan untuk pencapaian tujuan pendidikan, yaitu:
1.Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3.Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
5.Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Kemudian Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas (pasal 40 ayat 2) secara tegas menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1.menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
2.mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
Pada dasarnya peran guru dalam aktivitas pembelajaran sangat kompleks. Guru tidak hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada anak didiknya, akan tetapi seorang guru juga dituntut untuk memainkan berbagai peran yang bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didiknyasecara optimal.Dalam upaya pencerdasan siswa, seorang guru harus mampu bertindak dan mengemukakan isu-isu subversiv yang dapat membongkar dan mendorong tumbuhnya sikap inovatif dan kreatifitas untuk menghadirkan pikiran-pikiran alternatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H