PERMENDAGRI 86 Tahun 2017 Pokok-pokok pikiran  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pokir-DPRD) memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program atau kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pikiran DPRD sebagai masukan dalam merumuskan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.Â
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pokir menjadi suatu keharusan bahagian dari kinerja yang mesti dipertangungjawabkan kepada rakyat yang diwakilinya.
Strategisnya Pokir harus dijadikan suatu kekuatan dalam mengimplementasikan kepekaan terhadap bahagian program pembangunan daerah.Â
Menjadi catatan penting, jangan sampai program mulia tersebut justru menjadi bumerang yang dapat dijastifikasi sebagai alat untuk mengerok keuntungan pribadi dan kelompok.Â
Agar konsep yang begitu bijak dalam membangun peradaban bangsa dapat diimplementasikan dengan baik, seharusnya diformalkan dengan pembentukan Tim Pokir oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Pokir yang dihimpun dari aspirasi masing-masing konstituennya merupakan masukan yang harus dijabarkan menjadi proyek atau program dalam membangun daerah perwakilan yang menjadi prioritas.Â
Dengan semakin banyak terlaksananya pokir, maka semakin terlihat kinarja dari perwakilan yang dikirim daerah tersebut. Agar lebih mudah masyarakat menilai kinerja mereka, maka list anggaran pokir yang akan dilaksanakan serta nama pengusulnya perlu di umumkan.Â
Semakin banyak usulan yang menyentuh kebutuhan masyarakat banyak, tentu akan semakin dicintai oleh masyarakat sehingga kedepan ia dipercayakan kembali untuk perwakilan mereka.
Sebagai mana yang telah dipraktekkan oleh beberapa daerah yang telah membentuk Tim Pokir seperti Propinsi Sumatera Barat Padang, dengan dipampangkan program pokir secara transparan, sehingga masyarakat merasakan adanya perwakilan mereka dalam membangun daerah.Â
Kebijakan tersebut tentu akan terpenuhinya transparansi sehingga akan mudah untuk dapat direspon oleh masyarakat yang membuat program tersebut akan lebih efisien dan efektif yang tentu akan menjadi akuntabel. Program partisipatif tersebut menjadi lebih terukur keberhasilannya sehingga timbulnya rasa keadilan.
Saat reses dan berkunjungnya para perwakilan rakyat ke daerah, masyarakat dapat mengusulkan programnya. Proposal kegiatan yang diberikan masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing, kemudian diagendakan dengan pembukuan yang baik untuk diteruskan kepada tim pokir.