Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA. Nama lengkap beliau Muhammad Quraish Shihab. Lahir di Rapang Sulawesi Selatan tanggal 16 Februari 1944. Beliau merupakan salah putra putra dari seorang ulama besar yaitu Prof. H. Abd. al- Rahman Shihab, guru besar Ilmu Tafsir dan mantan Rektor UMI dan IAIN Ujung Pandang dan sebagai pendiri kedua perguruan tinggi tersebut. Sebagai anak seorang profesor, Quraisy Shihab mendapat motivasi dan benih kecintaan pertama terhadap bidang penelitian interpretatif dari ayahnya.
Pendidikan formalnya dimulai pada tahun di SD Ujung Pandan. Setelah itu, ia bersekolah di sekolah menengah pertama di kota Malang dan sekaligus "belajar" di Pondok Pesantren Darul Hadits al-Falakiyyah di kota yang sama yaitu kota Malang. Untuk memperdalam studi keislamannya, Quraisy Shihab diutus oleh ayahnya ke Al-Azhar di Kairo pada tahun 1958 untuk mendaftar di kelas II Tzanawiyah. Ia kemudian melanjutkan studi di Jurusan Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar.
Beliau menerima gelar LC saya (tingkat Sarjana ) pada tahun 1967. Dua tahun kemudian (1969), Quraisy Shihab berhasil memperoleh gelar master. Makalah yang berjudul "al-I'jaz at-Tasryri'i al-Qur'an al-Karim (Keajaiban Al-Qur'an Al-Karim dari Perspektif Hukum)" telah diterbitkan di departemen yang sama. Pada tahun 1973, ia dipanggil kembali ke Ujung Pandan oleh ayahnya, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, untuk membantu pengajaran langsung di IAIN Alauddin. Ia menjabat sebagai wakil presiden bidang akademik dan kemahasiswaan hingga tahun 1980. Selain tugas tersebut, ia juga sering mewakili ayahnya yang sudah lanjut usia dalam menjalankan tugas besar tertentu.
Selanjutnya, Quraish Shihab menduduki jabatan sebagai berikut: Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah 7 Indonesia Timur, Wakil Kapolri Indonesia Timur bidang pembinaan intelektual, dan masih banyak lagi jabatan luar sekolah lainnya. Disela kesibukannya, ia masih sempat menyelesaikan beberapa tugas penelitian, antara lain Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia (1975) dan Masalah Wakf di Sulawesi Selatan (1978).
Pada tahun 1980, Quraisy Shihab kembali ke Mesir dan melanjutkan studi di program pascasarjana Jurusan Tafsir Hadits Fakultas Ushruddin Universitas Al-Azhar. Hanya dalam waktu dua tahun (1982), ia berhasil menyelesaikan tesis doktoralnya berjudul "Nazm al-Durar li al-Biqai Tahqi wa Dirasah" dan berhasil mempertahankannya dengan predikat Suma Cum Laude.
Tahun 1984 menandai fase baru kedua dalam kelanjutan karier Quraisy Shihab. Oleh karena itu, beliau dipindahkan dari IAIN Ujung Pandan ke Fakultas Ushuruddin, IAIN Jakarta. Disini beliau aktif mengajar di bidang Tafsir dan Ulum Al-Quran pada mata kuliah S1, S2 dan S3 hingga tahun 1998.Selain menjalankan tugas pokoknya sebagai dosen, ia juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri IAIN Jakarta selama dua periode yaitu (1992-1996 dan 1997-1998). Ia kemudian menduduki Jabatan sebagai Menteri Agama selama kurang lebih dua bulan sebelum diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Arab Mesir pada awal tahun 1998.
Kehadiran Quraisy Shihab di ibu kota Jakarta menciptakan suasana baru, dan disambut hangat masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan beragamnya kiprah yang dilakukannya di masyarakat.Selain mengajar, beliau juga menduduki berbagai posisi. Di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984) dan anggota Rajina Pentashihi Divisi Al-Qur'an Agama sejak 1989. Ia juga terlibat dalam beberapa asosiasi profesi, termasuk menjabat sebagai wakil presiden Institut Ulama Islam Indonesia (ICMI) yang didirikan pada tahun. Selain itu, ia tercatat sebagai Ketua Asosiasi Riset Syariah dan Ketua Konsorsium Riset Keagamaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan . Aktivitasnya yang lain antara lain menjabat sebagai dewan redaksi Studia Islamika: Jurnal Kajian Islam Indonesia, Urumul Quran, Minbar Ulama, dan Jurnal Kajian Penelitian Agama dan Filsafat.