Mohon tunggu...
Apriana Mulyazati
Apriana Mulyazati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa Kelas 12 Mipa 3 SMAN 1 Waled

Nama saya Apriana Mulyazati, Biasanya dipanggil anaa. Jika ada waktu luang saya suka menggambar, saya memiliki ketertarikan untuk menjadi konten kreator.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bahaya Politik Uang Bagi Bangsa dan Negara

4 Februari 2024   18:53 Diperbarui: 7 Februari 2024   19:21 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pernahkah kalian melihat peristiwa serangan fajar? atau bahkan mengalami peristiwa tersebut? itu merupakan contoh dari praktik politik uang. Nah apa sih politik uang? Dilansir dari kpk.go.id Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. 

Menurut survei yang di lakukan oleh Burhanuddin Muhtadi, Indonesia berada di urutan ketiga negara dengan tingkat praktik politik uang saat pemilu terbesar di dunia Hanya kalah dibanding Uganda dan Benin, Burhanuddin mengatakan data itu terungkap melalui hasil riset yang ia lakukan dalam dua Pilpres terakhir pada 2014 dan 2019. Hasilnya, sekitar 33 persen atau 62 juta dari total 187 juta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terlibat praktik jual beli suara.

Faktanya di Indonesia masih sering kita lihat fenomena money politik contohnya saat pemilihan kepala desa. Banyak kader kader yang berusaha dengan berbagai cara agar calon nya bisa memenangkan pemilihan kepala desa tersebut. Sebagai contohnya memberikan uang ataupun sembako kepada sebuah keluarga dengan syarat keluarga tersebut harus memilih dirinya sebagai calon kepala desa, hal tersebut bisa dibilang lumrah disaat menjelang pemilihan apapun.

Dikutip dari kominfo.lomboktimurkab.go.id ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang akan mendapatkan sanksi yang telah tercantum didalam undang undang pemilu yang berbunyi "Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Informasi, Data, dan Komunikasi, Suhardi.

Politik uang kini sudah mengubah politik sebagai arena transaksi di mana kepentingan pribadi atau kelompok dipertaruhkan untuk mencapai tujuan politik tertentu. Dampak tersebut berpengaruh negatif, sebagai contohnya :

1.Menghasilkan manajemen pemerintahan yang korupsi

Tak dapat dipungkiri fenomena ini bisa saja merebak menjadi besar. Kalau saja saat pemilihan sudah berani bermain uang, bagaimana saat mereka sudah menjabat. Tak bisa di prediksi, bisa saja mereka melakukan korupsi.

2.Politik uang dapat merusak paradigma bangsa

Selain menghasilkan manajemen pemerintahan yang korupsi, politik uang juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin pemimpin bangsa.

3.Politik uang dapat menciptakan suap menyuap

Praktik politik uang dapat memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Politik uang merupakan salah satu bentuk suap menyuap.

Merebaknya Politik uang harus diatasi dengan tegas,banyak cara untuk mengurangi kasus politik uang di Indonesia, contohnya seperti berikut:

1.Sosialisasi kepada masyarakat tentang politik uang

Pemerintah seharusnya menangani kasus politik uang di Indonesia dengan berbagai cara , salah satu bentuk ringannya dengan cara sosialisasi terhadap masyarakat betapa pentingnya hal ini untuk menciptakan negara yang bebas dari politik uang dan terbebas dari dampak politik uang.

2.Menolak Praktek politik yang ditawarkan oleh team sukses dari calon

Hal ini bisa dimulai dari diri kita sendiri, kalaupun kita melihat peristiwa itu pada orang lain kita berhak melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu.

3.Kaum intelektual harus menjunjung tinggi asas demokrasi

kaum intelektual dapat menjadi pelopor dalam mencegah praktek Money politik yang merusak moral bangsa yang didasari langsung, umum, bebas. rahasia, jujur dan adil sebagai bentuk tindakan preventif dalam praktek Money politik.

4.Pidana dan hukuman kepada pelaku dan penerimaan money politik agar mereka bisa jera

Selain sosialisasi, Seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan penerima agar mereka bisa jera dan memgerti betapa bahayanya politik uang bagi bangsa dan negara.

Pada dasarnya politik uang memang tidak seharusnya terjadi, selain akan menimbulkan kecurangan, politik uang juga beresiko melahirkan pemimpin pemimpin yang korupsi. Diharapkan pemilu tahun ini rasio tingkat politik uang ini akan berkurang agar terciptanya negara yang jujur,aman dan terlepas dari politik uang. Semoga negara kita segera segera terbebas dari peristiwa peristiwa  politik uang yang dapat merugikan bangsa dan negara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun