Mohon tunggu...
Apriana Mulyazati
Apriana Mulyazati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa Kelas 12 Mipa 3 SMAN 1 Waled

Nama saya Apriana Mulyazati, Biasanya dipanggil anaa. Jika ada waktu luang saya suka menggambar, saya memiliki ketertarikan untuk menjadi konten kreator.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bahaya Politik Uang Bagi Bangsa dan Negara

4 Februari 2024   18:53 Diperbarui: 7 Februari 2024   19:21 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah kalian melihat peristiwa serangan fajar? atau bahkan mengalami peristiwa tersebut? itu merupakan contoh dari praktik politik uang. Nah apa sih politik uang? Dilansir dari kpk.go.id Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. 

Menurut survei yang di lakukan oleh Burhanuddin Muhtadi, Indonesia berada di urutan ketiga negara dengan tingkat praktik politik uang saat pemilu terbesar di dunia Hanya kalah dibanding Uganda dan Benin, Burhanuddin mengatakan data itu terungkap melalui hasil riset yang ia lakukan dalam dua Pilpres terakhir pada 2014 dan 2019. Hasilnya, sekitar 33 persen atau 62 juta dari total 187 juta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terlibat praktik jual beli suara.

Faktanya di Indonesia masih sering kita lihat fenomena money politik contohnya saat pemilihan kepala desa. Banyak kader kader yang berusaha dengan berbagai cara agar calon nya bisa memenangkan pemilihan kepala desa tersebut. Sebagai contohnya memberikan uang ataupun sembako kepada sebuah keluarga dengan syarat keluarga tersebut harus memilih dirinya sebagai calon kepala desa, hal tersebut bisa dibilang lumrah disaat menjelang pemilihan apapun.

Dikutip dari kominfo.lomboktimurkab.go.id ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang akan mendapatkan sanksi yang telah tercantum didalam undang undang pemilu yang berbunyi "Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Informasi, Data, dan Komunikasi, Suhardi.

Politik uang kini sudah mengubah politik sebagai arena transaksi di mana kepentingan pribadi atau kelompok dipertaruhkan untuk mencapai tujuan politik tertentu. Dampak tersebut berpengaruh negatif, sebagai contohnya :

1.Menghasilkan manajemen pemerintahan yang korupsi

Tak dapat dipungkiri fenomena ini bisa saja merebak menjadi besar. Kalau saja saat pemilihan sudah berani bermain uang, bagaimana saat mereka sudah menjabat. Tak bisa di prediksi, bisa saja mereka melakukan korupsi.

2.Politik uang dapat merusak paradigma bangsa

Selain menghasilkan manajemen pemerintahan yang korupsi, politik uang juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin pemimpin bangsa.

3.Politik uang dapat menciptakan suap menyuap

Praktik politik uang dapat memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Politik uang merupakan salah satu bentuk suap menyuap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun