Reformasi terhadap birokrasi pada dasarnya merupakan suatu upaya guna menciptakan perubahan serta pembaharuan terhadap sistem pemerintahan terutama aspek-aspek kelembagaan, SDM aparatur, dan juga ketatalaksanaan yang ada di Indonesia. Pada tahun 1998 terjadi reformasi politik yang dimana menjadi gerbang utama agar Indonesia menuju sejarah baru dalam dinamika politik nasional. Reformasi politik ini sangat diharapkan dapat berkembang dengan reformasi birokrasi, namun kenyataanya tidak sesuai yang diharapkan, karena banyak sekali tahapan reformasi birokrasi yang mengalami berbagai hambatan.
Pelayanan publik yang buruk dapat menjadi bukti nyata atas situasi tersebut, dan juga kasus korupsi layaknya seperti wabah yang terus-terusan merambah tidak ada habisnya. Sikap tidak bermoral ini tidak hanya terjadi di kalangan eksekutif saja, namun juga menjalar ke wilayah legislatif, yang seharusnya menjadi wakil rakyat, namun kenyatannya membuat rakyat semakin tersiksa.
Pada dasarnya tujuan utama birokrasi pemerintah adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui peningkatan sistem layanan dan kualitas sumber daya manusia. Maka dari itu kualitas pelayanan publik harus selalu di evaluasi, karena tinggi rendahnya tingkat kualitas layanan publik akan mendatangkan suatu dampak mayor (a major impact) pada kehidupan setiap orang dalam masyarakat (Peery & Dorrel, 2006:2).
Namun kenyataannya banyak sekali keluhan-keluhan dari masyarakat mengenai kacaunya pelayanan publik. Padahal pada hakikatnya layanan publik merupakan tanggung jawab birokrasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi masyarakat sendiri tidak merasakan adanya pelayanan yang baik.
Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah Indonesia telah merumuskan Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan kelas dunia dengan birokrasi yang profesional dan berintegritas serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Beberapa upaya yang dilakukan dalam reformasi birokrasi antara lain adalah penataan kembali terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, pengurangan birokrasi yang tidak efektif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam reformasi birokrasi. Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan kritik terhadap kinerja birokrasi, serta memantau dan melaporkan praktik KKN yang terjadi di instansi pemerintah. Dengan demikian, reformasi birokrasi dapat berjalan dengan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H