Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Trip

Potensi Perikanan Budidaya Air Tawar dan Pariwisata di Danau Ranau

9 Desember 2018   10:34 Diperbarui: 9 Desember 2018   11:11 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kawasan Danau Ranau

Danau Ranau teretak di Kecamatan Banding Agung, Warkuk Ranau Selatan dan BPR Ranau Tengan dengan jarak tempuh 55 km dari kawasan perkotaan Muaradua. Danau Ranau memiliki luas sekitar 128 km dimana 85,33 km berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Barat, sedangkan sisanya berada dalam wilayah Propinsi Lampung. 

Disekitar Danau Ranau disamping dapat menjual jasa dari objek keindahan alam seperti dan budaya yang dimiliki serta dapat mengembangkan agrowisata berwawasan lingkungan Danau Ranau dikeliling oleh bukit dan lembah yang hijau dan merupakan tempat yang ideal untuk rekreasi. Dengan posisi secara tidak langsung mmberipeluang yang besar bagi pengembangan kawasan wisata Danau Ranau dan bahkan dikunjung oleh wisatawan nusantara dan mancanegara. 

Tetapi masih perlu penataan ulang kawasan wisata ini dan manajemen kepariwisataan yang lebih baik agar menjadi peningkatan kunjungan dikawasan tersebut.

Kawasan  Wisata Danau Ranau ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten dikarenakan :

a.    Memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh bagi wilayahi tu sendiri maupun wilayah disekitarnya yang akan mebangkitkan kegiatan perdagangan dan jasa dikawasan tersebut. Dengan timbulnya kegiatan perdagangan dan jasa ini maka secara tidak langsung akanmempengaruhi tingkat pertumbuhanekonomi wilayah maupun penduduk khususnya yang berada di kawasan tersebut.

b.    Merupaka daerah segitiga emas antara kabupaten Kaur (Provinsi Bengkulu) kabupaten Lampung barat (Provinsi lampung) dan Kabupaten Lampung Barat ( Provinsi Sumatera Selatan ) kawasan ini pun merupakan daerah perlintasan 3 Provinsi

c.    Memperluas dan membuka lapangan kerja baru bagi penduduk setempat maupu daerah di daerah sekitar

d.    Meningkatkan pola pergerakan transportasi wilayah, baik itu barang maupun jasa. Dengan ditetapkannya kawasan ini sebagai kawasan strategis, maka akan berpengaruh terhadap system wilayah transportasi wilayah yaitu dalam pengembangan sarana dan prasarana transportasi wilayah, yaiyu dalam pengembangan sarana dan prasarana transportasi.

Apriyan Sucipto, S.H,M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun