Mohon tunggu...
Apriadi Rama Putra
Apriadi Rama Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Lahir di Banda Aceh, 23 April 1998.

Lahir di Banda Aceh, 23 April 1998.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menggugat May Day: Panggilan untuk Hak-Hak Buruh yang Substansial

2 Mei 2024   15:13 Diperbarui: 2 Mei 2024   17:19 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Gentanasional.com/

Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk menjamin pelaksanaan hak-hak buruh. Peraturan perundang-undangan yang jelas dan mengikat harus dibuat dan ditegakkan dengan tegas. Perlindungan sosial bagi pekerja harus diperkuat, termasuk jaminan atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan hak untuk berserikat dan berunjuk rasa secara damai.

Selain itu, kesadaran akan pentingnya pendidikan dan pelatihan kerja juga harus ditingkatkan, untuk memastikan bahwa para pekerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pengusaha, tetapi tanggung jawab bersama bagi seluruh anggota masyarakat.

May Day adalah saatnya untuk mengingat kembali nilai-nilai solidaritas, keadilan, dan martabat manusia yang menjadi inti dari perjuangan buruh. Ini adalah panggilan untuk bersatu dalam semangat persaudaraan, untuk menegakkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat, tanpa terkecuali.

Dalam mengakhiri tulisan ini, mari kita bersama-sama merenungkan makna sejati dari May Day: bukan sekadar sebagai hari libur nasional, tetapi sebagai momentum untuk mengingat kembali hak-hak buruh yang harus dihormati dan dilindungi, serta sebagai panggilan untuk bersatu dalam perjuangan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh umat manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun