Examinasi Putusan BANI dalam Sengketa Kepemilikan Saham PT.CTPI ,Bisakah Dibatalkan Pengadilan Negeri
Examinasi Putusan BANI :Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan PT Berkah Karya Bersama Bisa Batalkan Putusan BANI Terkait Kepemilikan MNC TV (TPI)
I.Pengantar
Sebagai penyeimbang bagi kepentingan para pihak dalam putusan arbitrase, sebelum memberikan perintah pelaksanaan, diberikan hak untuk memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase telah diambil dalam suatu proses yang sesuai. Satu hal yang perlu diperhatikan disini adalah Ketua Pengadilan Negeri tidak diberikan kewenangan untuk memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut:
“Putusan Arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap ”
Melihat isi dari pasal tersebut secara lebih lanjut putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga arbitrase ataupun lembaga arbitrase ad-hoc hanya merupakan putusan arbitrase biasa yang tidak memiliki kekuatan. Kekuatan pelaksanaan putusan arbitrase harus didaftarkan di pengadilan negeri. Perlu disampaikan, bahwa pendaftaran dan pencatatan tersebut akan menjadi sangat berguna bagi pihak yang berkepentingan atas pelaksanaan
putusan arbitrase tersebut, jika salah satu pihak dalam putusan arbitrase tidak melaksanakan putusan arbitrase tersebut secara sukarela.
Pengaturan mengenai putusan arbitrase hanya terbatas pada isi dan pendapat arbiter yang dituangkan dalam klausul putusan arbitrase dimana hakim hanya akan memberikan penetapan untuk pelaksanaan putusan arbitrase. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak secara pasti menguraikan bagaimana pengadilan negeri dapat membatalkan atau menolak suatu putusan arbitrase
yang sudah ditetapkan oleh arbiter. Pembatalan terhadap putusan arbitrase dimungkinkan dengan mengajukan pembatalan putusan oleh salah satu pihak. Pembatalan tersebut dapat dilakukan setelah putusan tersebut mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri. Upaya pengajuan pembatalan sudah diatur dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Konvensi New York 1958,
Klausul perbuatan melawan hukum PT Berkah Karya Bersama yang dapat membatalkan Putusan Arbitrase” Yang telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara perebutan saham PT CTPI melawan Grup Mba Tutut dkk
II.Rumusan Masalah