Mohon tunggu...
Asosiasi Petani Plasma Kelapa sawit indonesia
Asosiasi Petani Plasma Kelapa sawit indonesia Mohon Tunggu... -

Asosiasi Petani kelapa sawit adalah suatu badan yang memperjuangkan kesejahteraan para petani sawit Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Examinasi Putusan BANI dalam Sengketa Kepemilikan Saham PT.CTPI

11 Februari 2015   22:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:24 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Examinasi Putusan BANI dalam Sengketa Kepemilikan Saham PT.CTPI ,Bisakah Dibatalkan Pengadilan Negeri

Examinasi Putusan BANI  :Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan PT Berkah Karya Bersama Bisa Batalkan Putusan BANI  Terkait  Kepemilikan MNC TV (TPI)

I.Pengantar

Sebagai penyeimbang bagi kepentingan para pihak dalam putusan arbitrase, sebelum memberikan perintah pelaksanaan, diberikan hak untuk memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase telah diambil dalam suatu proses yang sesuai. Satu hal yang perlu diperhatikan disini adalah Ketua Pengadilan Negeri tidak diberikan kewenangan untuk memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut:

“Putusan Arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai  ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap ”

Melihat isi dari pasal tersebut secara lebih lanjut putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga arbitrase ataupun lembaga arbitrase ad-hoc hanya merupakan putusan arbitrase biasa yang tidak memiliki kekuatan. Kekuatan pelaksanaan putusan arbitrase harus didaftarkan di pengadilan negeri. Perlu disampaikan, bahwa pendaftaran dan pencatatan tersebut akan menjadi sangat berguna bagi pihak yang berkepentingan atas pelaksanaan

putusan arbitrase tersebut, jika salah satu pihak dalam putusan arbitrase tidak melaksanakan putusan arbitrase tersebut secara sukarela.

Pengaturan mengenai putusan arbitrase hanya terbatas pada isi dan pendapat arbiter yang dituangkan dalam klausul putusan arbitrase dimana hakim hanya akan memberikan penetapan untuk pelaksanaan putusan arbitrase. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak secara pasti menguraikan bagaimana pengadilan negeri dapat membatalkan atau menolak suatu putusan arbitrase

yang sudah ditetapkan oleh arbiter. Pembatalan terhadap putusan arbitrase dimungkinkan dengan mengajukan pembatalan putusan oleh salah satu pihak. Pembatalan tersebut dapat dilakukan setelah putusan tersebut mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri. Upaya pengajuan pembatalan sudah diatur dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Konvensi New York 1958,

Klausul perbuatan melawan hukum PT Berkah Karya Bersama  yang dapat membatalkan Putusan Arbitrase” Yang  telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama    dalam perkara perebutan saham PT CTPI melawan Grup Mba Tutut dkk

II.Rumusan Masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun