Perkawinan, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki perkawinan dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.Â
Apakah artinya itu? Pasal tersebut hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat syarat yang ditetapkan dalam kitab undang undang hukum perdata, ( Burgerlijk Wetboek) dan  syarat syarat serta peraturan agama dikesampingkan.
Syarat - syarat untuk dapat sahnya perkawinan iallah:
a. Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang- undang, yaitu: untuk seorang lelaki 18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun;Â
b. Â Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;Â
c. Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan perkawinan pertama;
d. Tidak ada larangan dalam undang undang bagi kedua pihak;
e. Untuk pihak yang masih di bawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H