Hidup adalah pilihan. Pilihan adalah suatu sikap yang harus ditentukan oleh manusia. Manusia, sebagai insan kamil di tuntut untuk terus melakukan rekonstruksi (perubahan) baik pada diri sendiri (muhasabah) maupun untuk kemaslahatan masyarakat luas (mashlahatul 'ammah).
Dewasa ini, kita telah disajikan kepada dua pilihan, dua kekuatan besar sistem perbankan di Indonesia, yakni Bank Konvensional dan Bank Syari'ah.
Secara singkat, Bank Konvensional adalah suatu Bank yang dalam sistemnya menggunakan prinsip ribawi. Sedangkan Bank Syari'ah adalah suatu Bank dimana sistemnya menggunakan prinsip Syari'ah.Â
Berdasarkan data dari Globalreligiusfuture, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada tahun 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87%. Pada tahun 2020 mencapai 229,62 juta jiwa dari total penduduk 273,5 juta jiwa.
Data tersebut menunjukan bahwa penduduk di Indonesia mayoritas Muslim. Artinya, terdapat ladang yang empuk bagi perbankan Syari'ah di Indonesia. Namun, itu hanyalah besaran angka.Â
Faktanya, mengutip dari keuangan.kontan.co.id, jumlah nasabah Bank Syari'ah Indonesia hanya mencapai 15 juta jiwa. Artinya, dari 229,62 juta jiwa Muslim di indonesia, hanya 15 juta jiwa yang memilih Bank Syari'ah.
Konklusinya, saat ini masyarakat lebih memilih Bank Konvensional daripada Bank Syari'ah. Tentunya, ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita sebagai Sarjana Hukum Ekonomi Syari'ah, Ekonomi Syari'ah ataupun para pendidik untuk bisa menggerakan gerakan literasi kepada publik. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H