Mohon tunggu...
Apip Romdoni
Apip Romdoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Creator

Hanya seorang pemalas yang ingin menyampaikan apa yang ada di pikiran

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sunnah dan Bid'ah Menurut Para Ahli Aswaja

2 Agustus 2021   14:54 Diperbarui: 2 Agustus 2021   22:00 3816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Bincangsyariah.com

3. Beberapa pembagian bid'ah

Para ulama dibawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) membagi bid'ah menjadi 5 macam :

a) Bid'ah Wajib : suatu hal yang tidak ada dizaman Nabi SAW. tapi ada dasar-dasar agama yang mewajibkannya. Contohnya : penulisan Al-Qur'an, Hadits, Mempelajari Nahwu, Shorof, Ma'ani, dan lain-lainnya.

b) Bid'ah Muharromah : suatu hal yang tidak ada dizaman Nabi SAW. tapi ada dasar-dasar agama yang mengharamkannya. Contohnya : beberapa aliran seperti Jabariyah, qadariyah, wahabiyah, dan semua golongan diluar Aswaja.

c) Bid'ah Mandubah : suatu hal yang tidak ada dizaman Nabi SAW. tapi ada dasar-dasar agama yang menganjurkannya. Contohnya : sholat tarawih 20 raka'at berjamaah,sholawat, mendalami Tasawuf, dan lain-lain.

d) Bid'ah Makruhah : suatu hal yang tidak ada dizaman Nabi SAW. tapi ada dasar-dasar agama yang memakruhkannya. Contohnya : Menghias Al-Qur'an berlebihan dan menghias Masjid-masjid.

e) Bid'ah Mubahah : suatu hal yang tidak ada dizaman Nabi SAW. tapi ada dasar-dasar agama yang memperbolehkannya dan tidak ada yang melarangnya. Contohnya : gaya masa kini yang tidak ada dizaman Nabi SAW. seperti sepeda, motor, mobil, dan lain-lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun