Mohon tunggu...
Apip Haris Arifin
Apip Haris Arifin Mohon Tunggu... Karyawan Swasta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pilkades Serentak dan Untung Ruginya

31 Agustus 2015   13:07 Diperbarui: 31 Agustus 2015   13:22 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat desa menyambut gembira pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang  Desa yang telah diberlakukan secara menyeluruh di negeri tercinta ini. Undang-undang tersebut sangat menghormati hak dan kedaulatan desa secara penuh. Begitu pula dengan para aparatur desa. Mereka sangat bersemangat menyambut peradaban baru sistem pembangunan desa.

 

Seiring berlakunya sebuah kebijakan, terlebih kebijakan baru, selalu saja ada sisi-sisi yang bisa disebut merugikan bagi orang-orang atau golongan-golongan tertentu disamping tentunya banyak pula kelebihan-kelebihannya. Salah satu amanat Undang-undang Desa adalah tentang pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Bagi para kepala desa yang habis masa jabatannya pada saat pelaksanaan Pilkades Serentak tentu tidak menjadi sebuah persoalan. Lain halnya bila masa jabatannya baru berakhir beberapa bulan setelah pelaksanaan Pilkades Serentak, tentu lain ceritanya, karena menyangkut beberapa hal penting yang bisa menimbulkan sebuah konflik. Disamping hak jabatannya yang terampas beberapa bulan, juga berkaitan erat dengan tanah bengkok yang rata-rata telah disewakan kepada masyarakat hingga tepat pada saat berakhir masa jabatan kepala desanya.

 

Juhaeri H. Pranoto, Kepala Desa Cibunut, Kecamatan Argapura, sebagai salah seorang kepala desa yang terkena imbas Pilkades Serentak mengeluhkan bahwa masa jabatan sebagai kepala desa baru berakhir pada bulan November 2015 yang akan datang dan di sisi lain telah terpilih pula kepala desa baru hasil Pilkades Serentak yang dilaksanakan bulan Juni lalu.

 

Ia bersama para kepala desa lainnya di Kabupaten Majalengka yang sama-sama kena dampak Pilkades Serentak kemudian melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Majalengka tertanggal 15 Juli 2015 yang intinya adalah permohonan audiensi dengan DPRD Kabupaten Majalengka, yang kemudian direspon baik oleh DPRD dengan jadwal penerimaan audiensi tanggal 10 Agustus 2015 antara para kepala desa dengan Kabag Tapem mengenai Masa Jabatan Kepala Desa Dampak Pilkades Serentak Tahun 2015. Saat ini masih menunggu hasilnya.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun