Hakamnaja.com -- Kisruh kenaikan harga elpiji 12 kilogram yang dilakukan Pertamina secara sepihak, membuat geram banyak pihak. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja menilai penaikan harga elpiji tanpa persetujuan dari Pemerintah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang. “Kenaikan harga elpiji oleh BUMN merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, karena penentuan harga migas merupakan kewenangan pemerintah seperti putusan MK ketika uji materi UU Migas,” tegas Hakam, Senin (6 Januari 2014). Karena menyalahi UU, lanjut Hakam, maka harga elpiji yang dinaikkan harus dikembalikan ke harga semula. “ Setelah itu Pemerintah segera melakukan kajian untuk mengeluarkan kebijakan kenaikan harga elpiji sesuai kewenanganya,” terang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang siap menjadi wakil masyarakat Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pemalang ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina menaikkan harga elpiji 12 Kg perkilogramnya jadi Rp 3.500,- atau Rp 42 ribu per tabung. Namun langkah Pertamina yang gegabah itu mengejutkan banyak pihak. Bahkan Presiden menginstruksikan agar menteri terkait dan Pertamina, bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan rapat konsultasi untuk mencari solusi terbaik. Presiden memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Pertamina mengambil sikap. Atas instruksi itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan memutuskan menurunkan jadi Rp 1000 per kilogram, atau naik menjadi Rp 12.000 per 12 Kg. Kenaikan itu mulai berlaku nanti malam mulai pukul 00.00 WIB. link: http://hakamnaja.com/berita-251-hakam-naja-langgar-uu-kembalikan-lpg-ke-harga-lama.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H