Mohon tunggu...
Maria Margaretha
Maria Margaretha Mohon Tunggu... Guru - Guru SD. Blogger.

Teaching 1...2...3. Knowledge is a power. Long Life Learner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dana BPJS Digunakan Untuk Infrastruktur?

9 Januari 2019   21:48 Diperbarui: 9 Januari 2019   22:08 1034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu BPJS ketenagakerjaan mandiri untuk JK, JKK, dan JHT

Hai, 

Tulisan saya ini sebenarnya murni merupakan curahan hati dan kisah pengalaman sendiri, tanpa niatan politisasi. Ditulis karena membaca dan mendengar pernyataan pernyataan yang menurut saya berlawanan dengan pengalaman saya. 

Pertama kali, saya mendengar perihal dana BPJS digunakan untuk membangun infrastruktur ini dari dokter yang biasa saya kunjungi di sebuah rumah sakit BUMN kalau tak salah. Beliau ini subspesialis yang juga praktek di rumah sakit swasta lain. 

Saat itu saya mengeluhkan kehadirannya yang selalu tidak sesuai jadwal praktek yang tercantum di aplikasi/informasi Rumah Sakit. Misal: di informasi RS praktik Selasa jam 9-11, biasa Pak Dokter ini munculnya jam 12 atau 12.30, pernah sampai jam 13. Terus membahas obat dan kemudian beliau mengeluarkan pernyataan soal penggunaan iuran BPJS untuk infrastruktur ini yang membuat saya speechless karena kaget dan juga bingung. 

Hari ini, berseliweran di FB, dan Twitter perihal pasien BPJS disuruh rawat inap di gerbang tol. Lagi-lagi saya speechless membacanya. 

Pertanyaan yang muncul di benak saya adalah. Apakah orang orang ini benar benar memahami BPJS??? 

Sebagai pengguna BPJS kesehatan, saya ingin berbagi pengalaman dan pemikiran saya. Terutama untuk memperjelas BPJS ini. 

1. BPJS bukan hanya Kesehatan saja.

Ada BPJS ketenagakerjaan juga. Dan keduanya berbeda secara manfaat dan besaran iuran dan manajemen juga. 

BPJS kesehatan adalah jaminan sosial kesehatan. Saat ini wajib diikuti oleh seluruh warga masyarakat, baik yang membayar mandiri, melalui perusahaan maupun dibantu oleh pemerintah (KIS)

BPJS kesehatan yang iurannya dibantu pemerintah (KIS) ini disebut penerima bantuan Iuran (PBI) jumlah resminya saya tidak tahu. Bagi PBI, kelas rawat bila rawat inap adalah kelas 3 dan tidak bisa pindah kelas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun