PR besar dari kebijakan ini adalah,
1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan harus terintegrasi dengan dinas provinsi dan kota untuk distribusi guru, serta siswa dengan kasus seperti, rumah perbatasan, antar kabupaten/kota jadi harus pergi ke sekolah jauh karena ternyata beda kota/kabupaten. Padahal hanya berseberangan atau bersebelahan.
2. Membangun mental masyarakat jujur. Tidak berlaku curang dengan SKTM, atau hal lain. Memang, dalam hal ini kementerian memberikan saluran pelaporan. Namun alangkah baiknya jika kita sendiri sebagai warga masyarakat memilih untuk tidak menggunakan cara cara curang dan berbuat sesuai aturan yang diharapkan.
Dalam hal evaluasi ini,
Perlu transparansi dalam detailnya. Karena anggaran pendidikan dan kebudayaan yang besar seharusnya bisa menghasilkan kualitas yang sesuai.
Salam Edukasi,
Maria Margaretha.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI