Masih banyaknya daerah yg belum mencairkan anggarannya alias mengendapkan sebagian duit apbd di bank BPD membuat menkeu membuat langkah dratis melalui Permenkeu No 125/PMK.07/2016 berupa penundaan pencairan DAU 2016. Sudah jadi kebiasaan kepala daerah untuk menumpuk dana di BPD, tentunya karena mengharapkan bunga karena ada jatah kepada kepala daerah tersebut. Namun implikasi penundaan DAU ini bukan suatu yg kecil.
Bagi daerah yg sebagiaj besar DAU nya untuk membayar gaji pegawai tentu hal ini membuat pembayaran gaji pns kemungkinan besar akan tertunda dan kalo tertunda tentu konsekuensi ekonomi sangat besar, bahkan ke bank BPD sendiri karena sebagian besar gaji PNS sudah di kreditkan ke BPD. Implikasi ke PNS bisa besar bisa kecil tergantung sisa gaji di bendahara. Semoga penundaan pembayaran DAU bukan implikasi dari tax amnesty yg gagal atau penerimaan negara yg hancur lebur. Kapal hampir karam nahkoda harus tetap pegang kemudi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H