Mohon tunggu...
Hendrie Santio
Hendrie Santio Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Serabutan

Seorang Serabutan yang mencoba memaknai hidup

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sesungguhnya Tidak Ada yang Salah antara Ahok dan KH.Ma'ruf Amin

6 Februari 2017   13:01 Diperbarui: 6 Februari 2017   13:07 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada tanggal 31 Januari 2017 mendadak kembali menyedot perhatian masyarakat. Setelah sidang ke-7 dilalui dengan adem ayem tanpa ada kehebohan berarti seperti masa fitsa hats, massa dari GNPF-MUI  yang semakin ogah-ogahan mendatangi gedung kementan, ruang sidang tempat Ahok menjadi pesakitan kembali mencuatkan kontroversi yang levelnya hampir sama dengan pidato Ahok di kepulauan seribu. 

Agenda sidang ke-8 kasus dugaan penistaan agama masih berkutat dengan pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum yang menghadirkan Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin berkaitan dengan kapasitasnya mengeluarkan sikap pernyataan MUI yang pada intinya menyatakan Ahok telah menista ayat suci bahkan ulama (?). 

Seperti yang kita tahu bahwa disebutkan pihak pengacara Ahok maupun Ahok sendiri seperti yang diberitakan oleh media bahwa Ahok maupun tim pengacara telah berlaku tidak sopan terhadap KH. Ma'ruf Amin (selanjutnya disebut saksi) dengan memaksa saksi untuk mengakui adanya komunikasi antara saksi dengan mantan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Oktober 2016 pukul 10.16 untuk mengeluarkan fatwa terkait pidato Ahok sebagai penistaan Al-Quran dan Ulama yang kemudian digembor-gemborkan oleh media seolah olah hasil sadapan. 

Ahok juga diberitakan (atau mungkin digambarkan) telah mengancam untuk melaporkan KH. Ma'ruf Amin kepada pihak berwenang karena dianggap mengeluarkan kesaksian palsu yang belakangan diklarifikasi oleh tim pengacara Ahok  bahwa bukan beliaulah yang dimaksud untuk dilaporkan kepada pihak berwenang terkait kesaksian palsu. Ahok pun sampai harus membuat video pernyataan untuk meminta maaf kepada KH. Ma'ruf Amin setelah pemberitaan ini memancing kemarahan para warga Nahdliyin hingga GP Ansor  karena Ma'ruf Amin sendiri merupakan figur yang sangat dihormati oleh NU dan juga kapasitas beliau sebagai Rais Am NU. 

Pemberitaan media yang sepakat menyimpulkan bahwa Ahok melakukan perbuatan "tidak pantas" terhadap petinggi agama bahkan dicurigai melakukan isu penyadapan tidak menyampaikan aspek-aspek teknis hukum beracara di pengadilan yang menitikberatkan kepada wewenang hakim dalam mengatur jalannya persidangan termasuk mengatur apakah pertanyaan ataupun pernyataan yang diajukan oleh tim pengacara terdakwa boleh dilontarkan atau tidak kepada saksi. Mantan hakim sekaligus dosen Asep Iwan Iriawan menjelaskan dalam perbincangan televisi yang disiarkan oleh CNN Indonesia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok merupakan hal yang lumrah dalam acara sidang pengadilan. 

Mengacu kepada pasal 153  ayat 2b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa "Ia (hakim) wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau tidak diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas", hakim seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap pertanyaan ataupun pernyataan yang sifatnya menyerang ataupun menyudutkan saksi apabila benar tim pengacara Ahok maupun Ahok melakukannya. 

Hal ini diperkuat oleh pasal 164 ayat 3 yang mengatakan "Hakim Ketua Sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum atau penasihat hukum kepada saksi atau terdakwa dengan memberikan alasannya" dan pasal 166 kuhap yang berbunyi " pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa, maupun kepada saksi". Dengan tidak diberitakannya teguran ataupun peringatan keras dari hakim terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tim pengacara Ahok kepada saksi KH. Ma'ruf Amin maka dapat dikatakan bahwa tudingan Ahok telah menyudutkan dan menghina ulama harusnya gugur.

Soal bagaimana Ahok kemudian meminta maaf kepada KH. Ma'ruf Amin melalui video yang didahului dengan kunjungan kapolda dan menko kemaritiman Luhut Pandjaitan terhadap beliau dapat ditafsirkan macam-macam oleh masyarakat yang pro maupun yang kontra terhadap kegaduhan yang tidak perlu ini. namun hendaknya masyarakat berpikir matang dan kritis dalam menelaah pemberitaan media apalagi yang berasal dari media yang memang memiliki sikap tertentu terhadap salah satu pasangan calon pilkada, namun memang mengacu daripada kitab undang-undang hukum acara pidana dan reaksi hakim yang mengadili maka sesungguhnya tidak ada yang salah antara Ahok dan KH. Ma'ruf Amin di persidangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun