Mohon tunggu...
Hendrie Santio
Hendrie Santio Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Serabutan

Seorang Serabutan yang mencoba memaknai hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mimpi tentang KPK yang Super Kuat

14 September 2019   18:45 Diperbarui: 14 September 2019   18:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber dari radarpena.id

Hanya derasnya kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan membuat komitmen DPR dalam menyelenggarakan pemberantasan korupsi diragukan. untuk itu, sebagai desain ideal KPK harusnya diberikan kewenangan memilih ketua secara hirarkis demi menjunjung prinsip independensi. 

Sebagai catatan, pintu untuk menjadi ketua KPK idealnya diberikan seluas-luasnya kepada para penggiat, akademisi, ataupun profesional yang tidak terafiliasi dengan lembaga politik manapun. 

Setelah kewenangan menentukan pimpinan diberikan, kewenangan menentukan ujung tombak operasi KPK di tangan penyelidik dan penyidik dapat menjadi perbedaan besar, seperti misalnya pelibatan ahli hukum senior hingga guru besar dan praktisi sejak tingkat penyelidikan. 

Pada akhirnya ide final yang dapat mendorong revolusi pemberantasan korupsi kita adalah upaya pemberlakuan klausul permanen dari anggota KPK sebagai punitive measure atau efek deterrence bagi oknum pelaku korupsi. 

Jika kita mendapati hukuman kebiri telah dimasukkan ke dalam perppu perlindungan anak, ide perampasan total atau pelarangan keluarga tersangka masuk ke dalam ranah politik bisa menjadi pilihan. 

 KPK yang independen artinya KPK tidak boleh pandang bulu dan tidak boleh juga mendapat intervensi dalam setiap melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam memberantas korupsi. 

Dalam tingkat ekstrem, fungsi KPK bisa dimasukkan ke dalam konstitusi dasar alias UUD sebagai amanat pembangunan negara yang berkelanjutan dan berkemanusiaan. Apabila ide-ide ini bisa menjadi kenyataan dalam waktu yang akan datang, niscaya lembaga KPK dapat memenuhi amanat UU KPK secara sempurna. 

Mari berharap presiden segera tersadar dan mengeluarkan perppu untuk mewujudkan hal ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun