Kejahatan yang berdampak buruk bagi generasi muda bangsa, ketika pemuda-pemudi yang notabene menjadi generasi penerus bangsa terjerumus ke dalam dunia obat-obatan terlarang dengan mengkomsumsi obat-obatan/ narkotika, maka kelangsungan generasi penerus kedepannya akan mengalami kemunduraan bagi bangsa dan Negara.
Begitu seriusnya dampak obat-obatan terlarang bagi generasi penerus, maka selayaknya hukuman bagi para pengedar dan bandar haruslah diperberat. Saat ini Indonesia menjadi tujuan penyebaran obat-obatan terlarang / narkotika dan menjadi pasar yang sangat menggiurkan bagi para pengedar dan bandar baik dalam maupun luar negri, kejahatan ini dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang signifikan, lemahnya hukuman bagi pengedar menjadi pendorong bagi para pengedar dan bandar terus melangsungkan bisnis haramnya.
Di samping itu pengguna narkotika juga semakin bertambah, tidak hanya dari kalangan orang biasa, artis pun banyak yang terjerat dalam kejahatan ini, iming-iming penghasilan yang cukup besar membuat sebagian orang suka rela menjadi pengedar obat-obatan tersebut.
Polisi tidak hanya tinggal diam, beberapa oprasi penangkapan dan penggerebekan bandar dan pengedar serta pengguna menghiasi halaman berita baik media cetak ataupun media tv, namun seolah tidak menimbulkan efek yang berarti, kejahatan ini terus berlangsung bahkan diantaranya masih banyak yang melakukan / menjalankan bisnis narkotikanya dari bilik sel penjara tempat mereka ditahan.
Pemberian grasi bagi terpidana narkotika oleh pemerintah dirasa cukup meringakkan hukuman dan dirasa kurang bijaksana hal ini bisa mendorong mereka untuk tidak jera dalam melakukkan kejahatan ini.
Wacana hukuman mati
Pasal yang dikenakan untuk para pengedar dan Bandar narkoba diantaranya pasal 144 ayat 2 , pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 huruf a UU Narkotika ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Pasal 114 ayat 2 berbunyi : dalam hal perbuatan menawarkan untu dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 .
Baru baru ini Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara hari Hak Asasi Manusia menjanjikan pemerintahannya tidak akan memberikan grasi bagi terpidana kasus narkotika , hal ini sangat didukung oleh lembaga-lembaga penggiat anti narkotika dan meupakan kebijakan baru dalam pemrintahan yang baru.
Ditambah lagi kejaksaan agung akan mengeksekusi mati para terpidana mati kasus narkotika yang telah ditetapkan hukumanya dalam waktu dekat ini. Walaupun hal ini akan menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat baik dalam negri maupun luar negri. Bagi saya pribadi kebijakkan menghukum mati bagi terpidana kasus narkotika perlu didukung menginggat semakain mengkhawatirknya dampak yang ditimbulkan dari narkotika bagi generasi penerus bangsa, dan juga sebagai peringatan atau efek jera bagi mereka untuk berfikir ulang dalam memilih berbisnis barang haram ini.
Semoga wacana eksekusi hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba bisa direalisasikan, tidak hanya untuk para bandar dan pengedar narkoba namun juga untuk para koruptor negri tercinta ini.