Mohon tunggu...
Aosin Suwadi
Aosin Suwadi Mohon Tunggu... -

Menjajal melintas Rimba Raya Dunia Maya, dari sebuah SMA Negeri 6 di Banten

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nuansa Hak dan Kewajiban

11 Oktober 2014   02:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:31 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nuansa Hak dan Kewajiban

Oleh: Aosin Suwadi

Secara definitif, antara hak dengan kewajiban memang berbeda. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita . Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab. Singkatnya, hak merupakan sesuatu yang layak kita terima, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus kita lakukan. Akan tetapi jika dilihat dari contohnya hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan dibedakan.

Dalam konteks tertentu terkadang kita dihadapkan pada sesuatu kondisi yang seharusnya kita lakukan, tapi di sisi lain keharusan itu bertentangan dengan sesuatu yang menjadi hak orang lain. Berikut ini kita bandingkan beberapa contoh hak dan kewajban kita selaku warga negara.

NO

CONTOH HAK

CONTOH KEWAJIBAN

1

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun