Bayangkan seorang pasien yang terbaring lemah di rumah sakit, menghadapi rasa sakit yang tak tertahankan setiap hari. Di satu sisi, dokter menawarkan opsi untuk mengakhiri penderitaan itu melalui eutanasia. Di sisi lain, hati kecil kita bertanya: apakah keputusan ini benar?
Eutanasia atau praktik untuk mengakhiri hidup seseorang secara sengaja demi mengurangi penderitaan kerap menjadi perdebatan yang melintasi aspek-aspek kompleks dan dinamis seperti, aspek hukum, etika, hak asasi manusia, kesehatan, agama, ekonomi, spiritual, sosial dan budaya masyarakat beradab. Dalam perspektif kesehatan, eutanasia sering dianggap sebagai pilihan terakhir untuk pasien dengan kondisi terminal. Namun, bagaimana Islam memandang tindakan ini? Apakah sesuai dengan nilai-nilai agama dan kesehatan?
Eutanasia terdiri atas berbagai dimensi, di antaranya:
- Eutanasia aktif, yaitu dengan memasukkan sesuatu untuk menyebabkan kematian
- Eutanasia pasif, yaitu dengan menahan pengobatan atau tindakan suportif
- Eutanasia sukarela, yaitu dengan persetujuan dari wali
- Eutanasia dengan bantuan dokter, yaitu dokter meresepkan obat dan pasien atau pihak ketiga memberikan obat untuk menyebabkan kematian
Dalam Islam, kehidupan adalah amanah dari Allah Swt., sehingga tidak ada satu pun yang berhak mengakhirinya kecuali atas izin-Nya. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin melarang tindakan eutanasia. Sebagaimana firman Allah Swt., dalam QS. An-Nisa' [4] ayat 29-30:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَارًاۗ وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا ٣٠
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu [29]. Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah [30]."
Tidak hanya sampai situ, Allah menegaskan kembali larangan melakukan eutanasia atau membunuh jiwa dalam QS. Al-Isra' [17] ayat 33:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا ٣٣
Artinya: "Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."
Selain itu, Nabi Muhammad juga melarang tindakan eutanasia atau membunuh jiwa. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Nomor 1365: