Mohon tunggu...
Rani Amalia
Rani Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kebidanan Universitas Arilangga

Menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Eutanasia dalam Islam dan Kesehatan: Sebuah Pilihan atau Larangan?

30 November 2024   13:00 Diperbarui: 30 November 2024   12:29 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daughter holding her mother hand in the hospital (Sumber: Freepik)

Bayangkan seorang pasien yang terbaring lemah di rumah sakit, menghadapi rasa sakit yang tak tertahankan setiap hari. Di satu sisi, dokter menawarkan opsi untuk mengakhiri penderitaan itu melalui eutanasia. Di sisi lain, hati kecil kita bertanya: apakah keputusan ini benar?

Eutanasia atau praktik untuk mengakhiri hidup seseorang secara sengaja demi mengurangi penderitaan kerap menjadi perdebatan yang melintasi aspek-aspek kompleks dan dinamis seperti, aspek hukum, etika, hak asasi manusia, kesehatan, agama, ekonomi, spiritual, sosial dan budaya masyarakat beradab. Dalam perspektif kesehatan, eutanasia sering dianggap sebagai pilihan terakhir untuk pasien dengan kondisi terminal. Namun, bagaimana Islam memandang tindakan ini? Apakah sesuai dengan nilai-nilai agama dan kesehatan?

Eutanasia terdiri atas berbagai dimensi, di antaranya:

  • Eutanasia aktifyaitu dengan memasukkan sesuatu untuk menyebabkan kematian 
  • Eutanasia pasifyaitu dengan menahan pengobatan atau tindakan suportif 
  • Eutanasia sukarelayaitu dengan persetujuan dari wali
  • Eutanasia dengan bantuan dokteryaitu dokter meresepkan obat dan pasien atau pihak ketiga memberikan obat untuk menyebabkan kematian 

Dalam Islam, kehidupan adalah amanah dari Allah Swt., sehingga tidak ada satu pun yang berhak mengakhirinya kecuali atas izin-Nya. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin melarang tindakan eutanasia. Sebagaimana firman Allah Swt., dalam QS. An-Nisa' [4] ayat 29-30:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ۝٢٩ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَارًاۗ وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا ۝٣٠

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu [29]. Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah [30]."

Tidak hanya sampai situ, Allah menegaskan kembali larangan melakukan eutanasia atau membunuh jiwa dalam QS. Al-Isra' [17] ayat 33:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا ۝٣٣

Artinya: "Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Selain itu, Nabi Muhammad juga melarang tindakan eutanasia atau membunuh jiwa. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Nomor 1365:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun