Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa pandemic covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini kembali meningkat semenjak diadakannya new normal.Dikutip dari Kompas.com,berdasarkan data hingga minggu pukul 12.00 WIB,diketahui bahwa ada penambahan 3.636 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Melihat naiknya kembali kasus corona di Indonesia,membuat beberapa daerah kembali berenca membuat  kebijakan PSBB jilid 2.Pada kasus ini saya mengambil contohnya dari Prov Jakarta.
Jakarta merupakan pusat negara Indonesia sekaligus menjadi pusat dengan kasus covid-19 terbanyak di Indonesia.Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jakarta atas Instruksi Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan untuk kembali menerapkan PSBB jilid 2 di provinsi DKI Jakarta.
Nah,pasti kita bertanya-tanya apakah keputusan ini sudah tepat? Apakah ini tidak akan berdampak pada kegiatan masyarakat disetiap sektor? Maka dari itu saya akan mencoba membahas hal ini dengan segala kemampuan yang saya miliki.
Faktor yang mempengaruhi masalah ini adalah karena melonjaknya kasus covid-19 di indonesia,khususnya di jakarta.tentu masalah ini dilatar belakangi karena masih kurang antusias dan kesadaran masyarakat dalam memutus rantai pandemic ini, banyak dari mereka yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah.
Situasi ini juga didukung oleh keadaan kondisini ekonomi dan sosial masyarakat yang sangat tidak memadai,sehingga mau tidak mau harus melanggar aturan tersebut.
Dari kebijakan New Normal sebelumnya saya pikir juga tidak terlalu efektif,karena masih banyak masyarakat yang tidak tau apa itu new normal. Ditambah dengan tertutupnya atau kurang jujurnya Pihak rumah sakit dalam memberikan hasil tes cov19.
Meski new normal sudah berjalan dan protokol kesehatan masih diadakan seperti memakai masker dan lain-lain.Itu tidak membuat masyarakat takut untuk berkumpul,membuat acara kerumunan misal pesta.
Karena tidak adanya peraturan yang membuat masyarakat kena sanksi.Nah disini adalah keteledoran pemerintah,sehingga kasus cov-19 kembali melonjak.
Nah,melihat kondisi yang sekarang pemerintah DKI jakarta kembali menetapkan PSBB kembali diterapkan.
Mengutip dari Kompas.com bahwa PSBB jilid 2 jakarta akan dilaksankan dari tanggal 14-27 September 2020.