Mohon tunggu...
Anwar Muhammad
Anwar Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Indonesia -

Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Peminatan perbandingan politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pragmatisme Partai Politik di DPR dalam Pengambilan Keputusan

20 Desember 2017   22:30 Diperbarui: 21 Desember 2017   10:31 2702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia, tentu tidak bisa lepas dalam peranan dari partai politik yang memiliki posisi penting dalam tubuh demokrasi di Indonesia. Partai memiliki peran sebagai penghubung strategis antara pemerintah yang berkuasa dengan warga negara dalam proses-proses pemerintahan. Partai politik dapat disebut sebagai suatu bentuk pelembagaan sebagai proyeksi dari gagasan-gagasan, pandangan dan keyakinan dalam masyarakat demokratis hingga saat ini. (Thomas, 2012. p 27-30)

Kehadiran partai politik di Indonesia merupakan wujud kongkrit dari adanya kebebasan berkumpul atau berserikat sebagai nilai-nilai fundamental dalam demokrasi. Partai politik juga memiliki peran yang penting dalam proses untuk mewujudkan nilai dan kepentingan dari konstituen yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam rangka bernegara yang menjadi penghubung antara warga negara dengan institusi kenegaraan. (Thomas, 2012. p 27-30)  

Namun dengan sistem pemerintahan Indonesia yang presidential dan sistem kepartaian di Indonesia yang bersifat multi-partai yang menyebabkan banyaknya partai-partai politik yang ikut berpartisipasi dalam lembaga perwakilan sehingga koalisi menjadi satu-satunya cara untuk dapat mendapatkan suara terbanyak dalam pengambilan keputusan saat paripurna, dan partai lebih condong mudah berpindah koalisi dan bertindak pragmatis dengan mengutamakan kepentingan jangka pendek.

Jika dilihat dari sudut pandang teoritis, hal tersebut sangat berkaitan dengan apa yang telah disampaikan oleh Linz  dalam buku yang ditulis Cheibub tahun 2007 dalam bukunya yang berjudul Presidentialism, Parliamentarism and Democracy yang membahas skema tentang breakdown of democracy. 

Skema tersebut mengatakan bahwa dalam sistem presidensial dengan multipartai, partai politik merupakan salah satu faktor yang dapat memicu partai cenderung mudah untuk berpindah koalisi dan membuat mereka cenderung pragmatis (Cheibub, 2007, Hlm 8). 

Melalui tulisan ini, penulis ingin menunjukan tentang bagaimana dinamika yang terjadi dalam fraksi-fraksi di DPR RI saat sidang paripurna DPR RI pada saat penulis sedang melaksanakan kegiatan magang dengan salah satu anggota DPR RI.

Kecendrungan partai politik di Indoensia khususnya pada tahun pemerintahan saat ini cenderung menunjukan sikap yang pragmatis. Dapat dilihat dari saat terjadi proses pengesahan RUU pemilu yang kemudian disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna pada tanggal 20 sampai dengan 21 Juli 2017 yang telah melewati masa sidang yang memakan banyak waktu dan akhirnya menyisakan 5 isu krusial yang diantaranya adalah Kelima isu tersebut adalah, 1) ambang batas presiden, 2) ambang batas DPR RI, 3) Sistem pemilu, 4) Alokasi kursi DPR RI per dapil, dan 5) Metode konversi suara.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Terlihat adanya proses deliberatif antara kedua kubu,yaitu kubu pendukung pemerintah dan kubu oposisi. Jalannya paripurna tersebut juga diwarnai oleh saling lempar argumen antara dua kubu tersebut dalam rangka usaha melegitimasi apa yang menjadi kepentingan masing-masing partai. 

Sangat terlihat partai yang menjadi pendukung pemerintah tetap gigih mendukung rancangan undang-undang dengan memilih paket kebijakan menguntungkan pihaknya, begitu juga sebaliknya, para fraksi juga menunjukan sikap yang berlawanan, rapat pun menjadi alot dan menyebabkan tidak terciptanya konsensus, voting pun menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menentukan kebijakan yang akan disahkan. 

Hal tesebut dikarenakan UU tersebut merupakan penentu bagi nasib mereka dalam mempertahankan kekuasaan dan mencari kekuasaan baru untuk pemilu 2019.  

Dari proses pengesahan kebijakan tersebut terlihat terciptanya polarisasi yang terjadi dalam tubuh fraksi-fraksi DPR RI, malah menimbulkan polemik pada saat proses pengesahan kebijakan, seharusnya polarisasi politik dapat memberikan dampak positif terhadap lembaga perwakilan. Pihak yang tidak terpilih berserta koalisinya bisa menjadi penyeimbang bagi pemerintah sebagai oposisi. 

Namun, pada kenyatanya polarisasi politik yang terjadi malah berdampak buruk, masing-masing pihak merasa sedang berada dalam sebuah kompetisi yang harus dimenangkan, seharusnya mereka dapat duduk bersama dan sedikit menurunkan ego masing-masing dan mendiskusikan apa yang terbaik untuk rakyat.

Bentuk lain sikap pragmatisme partai politik terlihat dari partisipasi anggota fraksi saat sidang paripurna. dari Jika mengacu pada pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 partai politik salah satu fungsi dari partai politik adalah penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. 

Namun dalam pengambilan keputusan partai politik cenderung abai dan hanya mementingkan posisi kuasa mereka. Dalam rapat tersebut, sikap pragmatisme dalam tubuh partai politik juga sangat terlihat jelas. Pertama, jumlah anggota Dewan yang datang pada rapat paripurna pengesahan UU pemilu meningkat berkali-kali lipat dari rapat-rapat lainya.

Jelang diputuskannya pengambilan keputusan lewat mekanisme voting, tercatat 539 anggota hadir. Dikarenakan rapat tersebut sangat menentukan bagi semua fraksi dalam memperjuangkan kepentingannya kedepan. Hal itu sangat jelas berbeda dari rapat paripurna lainnya yang penulis hadiri seperti saat sidang Paripurna soal RAPBN 2018 bersama Menteri keuangan, 254 Anggota Dewan tak hadir. 

Hal tersebut merupakan gambaran umum tentang yang terjadi di tubuh DPR saat ini yang cenderung pragmatis dan hanya mementingkan apa yang menguntungkan bagi partainya dengan mengesampingkan kepentingan nasional, terlihat fraksi-fraksi tersebut hanya ingin mengamankan kekuasaan dan mencari peluang kekuasaan yang baru. Menurut penelusuran penulis, hal tersebut sudang sering terjadi berulang kali.  

Tentang Penulis

Sebagai seorang mahasiswa Ilmu Politik di Universitas Indonesia, penulis diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan magang di kantor Dewan Perwakilan Rakyat selama tiga bulan dengan menjadi tenaga ahli dari salah satu anggota dewan yaitu Biem Triani Benjamin BSc., MM. dari fraksi partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota komisi I DPR RI yang berfokus pada bidang pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika. 

Untuk sekedar informasi, beliau adalah putra ke-3 dari seniman legenda Betawi, Benyamin Syueb, dan beliau juga seorang pengusaha yang memiliki dan mengelola BENS Radio dan Menjabat sebagai Presiden Direktur Etnikom Network. Sampai saat ini beliau aktif Aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat Betawi dengan menggagas Kongres Rakyat Betawi (KRB). 

Selama kegiatan magang berlangsung, penulis sering dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anggota dewan, seperti menghadiri rapat komisi dan rapat paripurna, dan menghadiri acara yang diadakan oleh fraksi. Penulis juga membantu para tenaga ahli lainnya dalam mengerjakan tugas-tugasnya seperti membantu mempersiapkan acara yang diadakan oleh MP dan mengarsipkan surat dan dokumen-dokumen lama.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Daftar Pustaka:

Meyer, Thomas. 2012. Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis. Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia Jalan Kemang Selatan II No. 2A Jakarta 12730.

Cheibub, Jose Antonio. (2007). Presidentialism, Parliamentarism and Democracy. Cambridge: Cambridge University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun