TANDA-TANDA BALIGH BAGI PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI
Setiap orang yang memeluk agama Islami , wajib melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh syari'at untuk di laksanakan .
Maka dari itu setiap syari'at yang di lakukan pasti akan berbuah pahala dan sebaliknya jika di tinggalkan maka akan mendapatkan dosa, apakah itu akan mendapatkan pahala yang melimpah atau sedikit dan mendapatkan dosa besar atau kecil, itu tergantung apa yang di laksanakan dan yang di tinggalkan.
Namun untuk menanggung semua itu tidak secara mutlak di bebankan kepada setiap umat tanpa memandang usia, tetapi akan menjadi beban bagi orang yang telah mencapai akil balig, anak yang  di bawah usia akil balig masih belum terbebani.
 Lantas berapa umur yang termasuk akil baligh?
Apasaja tanda-tanda akil baligh?
Â
Dalam kitab safinatun najah karangangan syaikh salim bin sumair al- hadlrami bahwa ada tiga tanda-tanda akil balig.
Â
"Ketiga tanda-tanda akil baligh yaitu :sempurna umur lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan, keluarnya seperma sejak umur sembilan tahun bagi laki-laki dan perempuan, menstruasi setelah umur sembilan tahun bagi perempuan. "(Salim bin sumair al-hadlrami , safinatun najah . Hal 15-16).
 Telah kita ketahui dari keterangan di atas bahwa tanda-tanda akil baligh itu ada tiga:
1. Telah memasuki umur lima belas tahun perempuan ataupun laki-laki, jikalau kurang dari umur lima belas taun maka belum termasuk baligh.
2. Keluarnya seperma setelah umur sembilan tahun bagi laki-laki dan perempuan, ketika anak perempuan atau laki-laki keluar sperma di bawah umur sembilan tahun, maka belum termasuk balig, dan ketika sudah masuk umur sembilan tahun tapi tidak pernah mengeluarkan sperma maka belum termasuk baligh.
3. menstruasi atau hed setelah umur sembilan, ketika sudah berumur sembilan tahun tetapi belum hed maka belum termasuk baligh.
 ketika tanda-tanda diatas telah tiba, maka yang di wajibkan oleh syari'at akan dibebankan kepada orang yang telah melewati tanda-tanda baligh.
Maka dari itu kepada setiap orang tua harus mengajarkan kepada anak-anaknya  tentang apa yang di wajib di laksanakan  dan di larang oleh syari'at sejak sebelum masuk akil baligh , agar ketika sudah masuk akil baligh mereka sudah siap melaksanakan dan meninggalkan yang di perintahkan oleh syari'at Islami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H