Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan hasil sidang etik terkait insiden penembakan tragis yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Ryanto Ulil Anshar.
"Sidang berjalan aman dan tertib tanpa kendala. Terduga pelanggar, yang melakukan penembakan terhadap korban RUA hingga menyebabkan meninggal dunia, telah menjalani proses etik," ujar Irjen Pol Sandi Nugroho, Selasa (26/11/2024).
Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa motif penembakan masih dalam tahap pendalaman oleh fungsi Reskrim. Pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.Â
"Perilaku pelanggar dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah dijatuhkan, dan yang bersangkutan menerima keputusan tanpa mengajukan banding," tambahnya.
Sumber : Polisi Today
Kasus ini bermula pada Jumat (22/11/2024) dini hari, ketika AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Ryanto Ulil Anshar hingga tewas. Peristiwa tersebut menggemparkan Polres Solok Selatan dan menimbulkan duka mendalam di lingkungan Polri.
Sanksi tegas ini, menurut Irjen Pol Sandi, merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Proses hukum terhadap AKP Dadang Iskandar akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sementara pihak kepolisian juga berupaya memastikan penanganan kasus ini berlangsung transparan dan profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H