Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim, bekerja sama dengan Dittipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya, berhasil menggagalkan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai MMEA palsu. Penindakan ini berhasil mengamankan 2.940 karton miras dengan perkiraan nilai total sekitar 17,64 miliar rupiah.
Penindakan tersebut dilakukan di tiga lokasi gudang yang tersebar di wilayah Surabaya dan Gresik, yakni Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya. Barang bukti yang ditemukan di tiga gudang tersebut meliputi berbagai jenis minuman beralkohol yang tidak memiliki izin serta menggunakan pita cukai palsu. Hal ini menambah kerugian negara dan merusak perekonomian masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam pemberantasan segala bentuk tindak pidana penyelundupan barang ilegal dan permainan pita cukai palsu. "Dari Asta Cita dan 17 Program Kerja Presiden, kami akan secara masif melakukan pencegahan dan pemberantasan mulai dari korupsi hingga penyelundupan barang ilegal dan permainan pita cukai palsu," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Keberhasilan penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan yang ingin memanfaatkan celah hukum untuk merugikan negara dan masyarakat. Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk memberantas penyelundupan barang ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H