Tanjung Selor -- Polresta Bulungan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang Oktober 2024. Kasus tersebut terdiri dari dua pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu penggelapan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bulungan pada Senin (18/11/2024).
Mewakili Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., Wakasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Supriyadi menjelaskan kronologi serta rincian ketiga kasus.
Kasus Pertama: Pencurian di Jalan Jelarai Selor
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 3 Oktober 2024. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Verza 150cc warna silver (KT 2246 SZ), tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp50.000 dari garasi rumah korban, Lukas, di Jalan Jelarai Selor, RT 021 RW 003, Tanjung Selor. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasus Kedua: Pencurian Barang Milik Orang Tua
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, di Jalan Semangka, Tanjung Selor. Pelaku mencuri barang-barang milik ibu kandungnya, termasuk gas elpiji, kompor, mesin senso, kulkas, dan rak piring, yang kemudian dijual bersama rekannya. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Kasus Ketiga: Penggelapan Sepeda Motor
Pada Senin, 14 Oktober 2024, pelaku meminjam motor Honda Beat Street warna hitam (KU 3273 AI) milik Syukurius Laing dengan alasan mengambil uang. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.
Unit Resmob Polresta Bulungan, dipimpin IPDA Zasli Rais, berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 10 November 2024, di Desa Sekatak Buji. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sekatak, pelaku diamankan pada pukul 23.30 WITA. Barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu mesin senso turut disita.
Pelaku, berinisial RH, melakukan pencurian saat pemilik barang tidak berada di lokasi atau meminjam barang dengan alasan sementara tetapi tidak mengembalikannya. Motif kejahatan adalah kebutuhan ekonomi dan untuk bermain judi online.