Jakarta -Â Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran terkait pembukaan blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Â
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat serius mengusut tuntas kasus ini, terutama karena mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya bertujuan memberantas perjudian.
"Kapolri sangat serius menindaklanjuti program Presiden agar masalah ini bisa dituntaskan bersama," ujar Irjen Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).
 Ia menambahkan, Polri akan meminta pertanggungjawaban siapa pun yang terlibat, dan proses pemeriksaan tersangka saat ini masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Irjen Sandi menekankan bahwa penyidik akan menelusuri aliran dana dari bandar judi yang disetor kepada para oknum di Kementerian Komdigi.Â
"Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahan-bahan masih dikumpulkan," jelasnya.
 Nantinya, jika ada perkembangan signifikan, Polri akan segera memberi informasi kepada media.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, dengan 12 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, dan empat lainnya warga sipil. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi milik pihak-pihak yang dikenal, dan mendapat keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs dari para bandar.
Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preemtif dengan menyosialisasikan bahaya judi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga lainnya, serta langkah preventif berupa pemblokiran situs-situs judol bersama Kementerian Komdigi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI