Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gebrakan besar dengan meresmikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
Menurut salinan Perpres yang diakses dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian tertulis dalam Pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Korps ini juga bertanggung jawab dalam penelusuran dan pengamanan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Korps tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala berpangkat Inspektur Jenderal dan didampingi oleh satu wakil.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi ini dalam Rapat Pimpinan Polri 2024 yang digelar pada 29 Februari 2024 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pembentukan Kortastipidkor menjadi langkah tegas Jokowi di masa-masa terakhir pemerintahannya, menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H