Mohon tunggu...
Anwar Ramadhan
Anwar Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis

seorang penulis yang bertugas mengumpulkan, menyelidiki, dan melaporkan berita untuk publik melalui media online.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Restoratif Justice Kini Lebih Mudah! Dirreskrimsus Polda Jatim Ungkap Strategi Barunya!

17 Oktober 2024   05:52 Diperbarui: 17 Oktober 2024   10:00 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dirreskrimsus Polda Jawa Timur

Surabaya -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, memimpin pembukaan Forum Group Discussion (FGD) yang membahas strategi penyederhanaan proses Restoratif Justice untuk tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik. Acara tersebut berlangsung di Rupatama Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024).

Diskusi ini dihadiri oleh beberapa akademisi terkemuka, seperti Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., dan Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., keduanya dari Universitas Brawijaya Malang. Selain itu, Prof. Dr. Ir. Eko Winar Irianto, M.T., turut berpartisipasi sebagai coach dalam diskusi melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan pentingnya penerapan strategi Restoratif Justice untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi dan kejahatan lingkungan, dengan memanfaatkan teknologi. "Pemanfaatan media elektronik diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses penyelesaian perkara, sehingga tercipta keadilan yang lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Kombes Budi juga menyoroti bahwa penerapan teknologi dalam proses Restoratif Justice dapat meningkatkan transparansi dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. "Melalui pemanfaatan media elektronik, pelaku, korban, dan masyarakat dapat lebih terlibat secara langsung dalam proses hukum yang lebih cepat dan akuntabel," tambahnya.

Sementara itu, Prof. I Nyoman Nurjaya menyampaikan bahwa pendekatan Restoratif Justice menawarkan solusi yang lebih manusiawi dibandingkan pendekatan hukum yang konvensional. "Dalam konteks tindak pidana khusus, hal ini menjadi relevan karena dapat mendorong pemulihan, bukan sekadar hukuman," paparnya.

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan untuk penyederhanaan proses Restoratif Justice di Jawa Timur, dengan mengoptimalkan teknologi sebagai solusi keadilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun