Mohon tunggu...
Anwar Ramadhan
Anwar Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis

seorang penulis yang bertugas mengumpulkan, menyelidiki, dan melaporkan berita untuk publik melalui media online.

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Kadiv Humas Polri, Anggota Kehormatan JasNu Surabaya!

20 September 2024   08:32 Diperbarui: 20 September 2024   08:44 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divisi Humas Polri

Surabaya - Dalam rangka menjaga ukhuwah islamiyah, Jamaah Sholawat Nariyah Nahdlatul Ulama (JASNU) Surabaya rutin menggelar sholawatan berjamaah setiap Senin malam. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan sesama muslim di kota Surabaya.

Senin malam (23/9), Ketua PC NU Surabaya, KH Muhibbin Zuhri (Gus Muhibbin), turut mengungkapkan Kadiv  Humas Polri, Kombes Pol. Sandi Nugroho, sebagai anggota kehormatan JASNU. 

Dalam sambutannya, Gus Muhibbin mengajak para Jamaah Sholawat Nariyah untuk terus istiqomah dalam melanjutkan amanah para ulama terdahulu.


"Sejak sembilan tahun lalu, atas anjuran pinisepuh ulama, kami rutin mengadakan Sholawat Nariyah. Ini merupakan riyadhoh (latihan spiritual) untuk menciptakan persatuan dan kesatuan umat Islam," ujar Gus Muhibbin.

Sementara itu, Kombes Pol. Sandi Nugroho merasa terhormat atas penobatannya sebagai anggota kehormatan JASNU. Ia berterima kasih kepada para kyai dan jamaah yang hadir.

 "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kerukunan antarumat beragama," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun