Mohon tunggu...
Anwar Ramadhan
Anwar Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis

seorang penulis yang bertugas mengumpulkan, menyelidiki, dan melaporkan berita untuk publik melalui media online.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polri dan Bawaslu Siapkan Langkah Hukum untuk Penggunaan AI yang Melanggar UU ITE

12 September 2024   21:06 Diperbarui: 12 September 2024   21:11 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divisi Humas Polri

Jakarta - Penggunaan kecerdasan buatan (AI) semakin luas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Untuk mencegah penyalahgunaan AI, terutama dalam penyebaran hoaks selama proses pemilihan, Polri telah bekerja sama dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kerja sama ini difokuskan pada pengawasan dan pengendalian informasi di media sosial, yang sering kali menjadi sarana penyebaran isu yang tidak benar.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, penggunaan AI diatur agar tetap berada dalam koridor etika dan tidak merugikan masyarakat. SE tersebut menekankan bahwa AI harus menjadi alat yang mendukung aktivitas manusia, khususnya dalam meningkatkan kreativitas dan efektivitas dalam menyelesaikan masalah. Lebih dari itu, penyelenggaraan AI juga harus menjaga privasi dan data pengguna sehingga tidak ada individu yang dirugikan akibat penyalahgunaan teknologi.

Polri dan Kominfo berkomitmen untuk mengawasi penggunaan AI agar tidak digunakan secara ilegal, terutama dalam menciptakan atau menyebarkan informasi yang menyesatkan selama Pilkada. Akun-akun yang terlibat dalam penyebaran isu hoaks akan dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE No. 16 Tahun 2016, yang mengatur tentang penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk penggunaan AI. Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan Pilkada serentak dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanipulasi informasi demi keuntungan pribadi.

Sebagai bentuk tindakan pencegahan, Bawaslu dan Kominfo juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan AI yang etis. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahaya dari penyalahgunaan AI, baik dalam bentuk manipulasi gambar, video, maupun teks yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat. Dalam konteks Pilkada, penting untuk memastikan bahwa teknologi digunakan dengan tepat untuk mendukung demokrasi yang sehat.

Dengan demikian, pengawasan terhadap pemanfaatan AI selama Pilkada serentak menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Pemerintah dan pihak berwenang terus berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan AI, serta mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan informasi di media sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun