Dalam proses pembelajaran di sekolah tidak akan lepas dari beragamnya ketercapaian kemampuan siswa terhadap materi atau mata pelajaran yang dipelajari. Biasanya ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk menyikapi permasalahan tersebut dengan beberapa solusi, seperti: pengayaan, remidial, dan bahkan ada yang direkomendasikan anak tersebut untuk masuk lembaga bimbingan belajar atau juga kegiatan "les".
Pada waktu yang lalu, ada kejadian yang terjadi pada salah satu sekolah bahwa salah seorang guru Sekolah Dasar yang berada di fase A (Kelas 1-2) menyuruh atau merekomendasikan siswanya untuk ikut kegiatan "les" karena kurang bisa membaca, berhitung dan sebagainya yang anehnya hampir semua siswa dikelas tersebut dianjurkan dia untuk "les", tetapi tambah aneh lagi orang yang megajar kegiatan "les" tersebut guru itu sendiri yang menjadi wali kelasnya.
Fenomena ini sangat aneh dan tidak sewajarnya ada beberapa alasan mengapa tindak guru tersebut keliru:
- Secara kurikulum merdeka belajar sekarang ini fase A (Kelas 1 dan 2) Sekolah Dasar (SD) merupakan fase kesatuan yang mana pada fase ini anak diharapkan capaian pembelajaran bisa tercapai selama 2 tahun yaitu pada kelas 2, diantara capaiannya anak bisa "membaca". Oleh karena itu seandainya siswa yang berada di kelas 1 belum bisa membaca, maka tugas dan kewajiban guru di Fase itulah harus memeliki strategi dan modekl pembelajaran yang efektif dan jitu untuk diimplementasikan, bukan merekomendasikan siswa untuk mengikuti kegiatan "Les" ini tidak benar.
- Kalau memang anak yang diikutkan kegiatan "Les" tersebut lebih cepat bisa belajarnya sedangkan guru yang mengajar antara di Les (waktu siang/sore) dan di kelas (waktu pagi) sama pengajarnya, berartikan ia mengetahui cara yang efektif mengajar untuk anak. Mengapa tidak diterapkan mengajar pada wakti pagi agar anak tidak ada yang bermasalah belajar.
- Apabila memang lebih efektif belajar pada waktu sore yang les tersebut, maka pertanyaanya pada waktu belajar pagi anak diberikan pelajaran apa ?! apakah sengaja anak tikdak diberikan pembelajaran yang efektif pada waktu pagi, sehingga anak dinyatakan tidak tuntas belajar dan tidak bisa membeca, berhitung dan lain sebagainya.
- Secara etika dan regulasi tidak elok /tidak pantas seorang guru menyuruh siswa-siswanya untuk mengikuti kegiatan "les" yang mana ada biaya yang harus dibayar siswa. Tidak semua siswa berasal dari orang tua yang mampu secara ekonomi, kasian ada orang tua yang memang "pas-pasa an" dalam membiayai anaknya sekolah.
- Secara regulasi/peraturan bahwa yang bisa melaksankan kegiatan tambahan pembelajaran khusus, kursus, Bimbel atau "Les" semua itu harus oleh orang luar atau pihak ketiga bukan yang menyelenggarakannya dari pihak sekolah apalagi hanya sekedar inisiatif guru oknum dirinya sendiri saja, ini membahayakan karena ada unsur pemungutan uang kepada siswa diluar ketentuan yang mana kita kethui sekolah SD yang "Negeri" kepunyaan Pemerintah tidak ada pungutan SPP atau "Gratis".
Penulia: Anwar Zain, M.Pd
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H