Amnesty International Pada bulan Oktober 2023, mengabadikan penggunaan peluru artileri fosfor putih oleh tentara Israel di wilayah sipil padat penduduk di Gaza, beberapa di antaranya mungkin dianggap sebagai serangan serampangan dan oleh karena itu menyalahi hukum.
Amunisi fosfor putih tidak dilarang berdasarkan hukum internasional, akan tetapi karena akibatnya yang dapat membakar, pendayagunaannya semestinya diatur secara ketat.
Disebabkan fosfor putih mempunyai pemanfaatan yang sah, cangkang yang diisi dengan fosfor putih tidak secara langsung dilarang oleh hukum humaniter internasional. Ini menyala tatkala saat kontak dengan oksigen.Â
Hal ini sering digunakan oleh militer untuk menerangi medan perang, menghasilkan tabir asap dan sebagai pembakar. Sekali terbakar, fosfor putih begitu sulit dipadamkan.Â
Itu menempel pada permukaan seperti kulit dan pakaian. Orang yang terkena fosfor putih bisa menderita kerusakan pernapasan, kegagalan organ, dan cedera menakutkan lainnya yang dapat menghancurkan hidup, termasuk luka bakar yang sangat sulit diobati dan tidak dapat dipadamkan dengan air.
Marilah kita bersama mengutuk dan berusaha menghentikan kejahatan zionis Amerika dan Israel, yang telah menyalahgunakan fosfor putih untuk mengenosida saudara-saudara kita di Palestina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H