Mohon tunggu...
Anugrah Rafa
Anugrah Rafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta

Saya memiliki ketertarikan di bidang musik, game, dan film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Hoaks di Era Digital dan Penanggulangannya

8 Desember 2024   17:00 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:23 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui, teknologi di zaman sekarang sudah berkembang dengan pesat. Hal yang paling terlihat di saat ini adalah berkembangnya media sosial sebagai media komunikasi. Media sosial berkembang karena transparansi dan keefesiensiannya memiliki peran penting dalam pembaruan (Rahadi, 2017).

Media sosial adalah sebuah teknologi yang memungkinkan para penggunanya untuk saling berkomunikasi, bertukar informasi, berkumpul, dan bermain (Rahmadhany et al., 2021). Sedangkan hoax adalah berita palsu yang kebenarannya belum pasti benar dan biasanya berisi ujaran kebencian, memprovokasi, dan melibatkan SARA untuk memicu konflik antar kelompok (Sulistyo & Najicha, 2022). Hoax juga memiliki ciri-ciri yang bisa dikenali seperti, judul yang heboh dan membuat resah, ingin disebarluaskan, konten berita yang menyesatkan. (Hamzah & Putri, 2020). Penyebaran hoax di media sosial juga tidak terjadi tanpa alasan yang jelas untuk melatarbelakanginya. Contoh kepentingannya adalah politik kekuasaan, ideologi, sentiment pribadi, hingga hanya sekadar iseng. (Maaliki & Soponyono, 2021)

Maraknya hoax juga dipengaruhi oleh regulasi hukum yang kurang jelas sehingga membuat para pelaku hoax sulit untuk dilacak dan dihukum dengan sanksi yang kurang memberi efek jera (Yani, 2020). Selain itu, terbatasnya jumlah informasi dan jumlah lembaga media yang menerima informasi juga membuat hoax menjadi mudah tersebar (Batoebara & Hasugian, 2023). Banyaknya pengguna aktif media di Indonesia juga memberi kemudahan bagi para penyebar hoax (Dinda Marta Almas Zakirah, 2020). Penyebaran hoax di sosial media sudah mencapai taraf memprihatinkan. Karena Kementrian Komunikasi dan Informatika menemukan 771 konten hoax selama periode pemilu 2019 (Nurrahmi & Syam, 2020). Berita-berita hoax yang beredar selama pemilu 2019 berkaitan dengan kriminalitas, perekonomian, dan politik (Gustrinanda & Tanjung, 2023).

Penyebaran berita hoax adalah perbuatan pidana karena melanggar pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Widodo et al., 2019). Selain itu, penegakkan hukum pidana tentang penyebaran berita hoax juga sudah diatur dalam KUHP, UU No. 1 Tahun 1956 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No. 19 Tahun 2016 (Athifahputih, 2022). Namun karena pasal-pasal tersebut tidak bisa membuat efek jera bagi para penyebar hoax, masih banyak hoax yang tetap beredar dengan berbagai topik dan keadaan. Contohnya seperti sewaktu covid-19 melanda Indonesia, begitu banyak berita hoax yang beredar salah satunya adalah virusnya tersebar karena kebocoran laboratorium di Wuhan yang mana faktanya adalah covid-19 berasal dari kelelawar yang dikonsumsi oleh manusia dan akhirnya menyebar ke seluruh dunia (Winarta et al., 2022).

Pemerintah juga berupaya untuk menanggulangi hoax dengan banyak cara seperti memblokir situs, membentuk lembaga nasional untuk mengelola kegiatan siber, bekerja sama dengan Facebook untuk membantu menangkal penyebaran hoax. Namun, langkah pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah dinilai kurang efektif oleh Masyarakat (Siswoko, 2017). Karena hal-hal ini, kita harus menanggulangi hoax agar tidak banyak tersebar. Selain itu, upaya penanggulangan hoax ini juga membantu banyak orang untuk tidak mudah termakan hoax dan menyebabkan kericuhan. Cara-cara menanggulangi hoax adalah cermati Alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto (Abdi et al., 2023).

Daftar Pustaka

Abdi, Chandra, A., Sofyan, A., Lusiana Susanti, A., Riwahyu A, G. P., Faturrahman, I. A., Alfarisi, L., Fadhil, R., Subagja, R., & Winarsih, T. (2023). Cara Menyikapi Berita Hoax Di Media Sosial. 1(5), 466--470.
https://jurnal.portalpublikasi.id/index.php/AJP/index466

Athifahputih, P. Y. R. (2022). Penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoax di lihat dari tinjauan hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 64--77.
https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/download/62843/pdf 

Batoebara, M. U., & Hasugian, B. S. (2023). Isu Hoaks Meningkat Menjadi Potensi Kekacauan Informasi. Device : Journal of Information System, Computer Science and Information Technology, 4(2), 64--79.
https://doi.org/10.46576/device.v4i2.4044 

Dinda Marta Almas Zakirah. (2020). Pengaruh Hoax Di Media Sosial Terhadap Preferensi Sosial Politik Remaja Di Surabaya. Mediakita, 4(1), 37--36.
https://doi.org/10.30762/mediakita.v4i1.2446 

Gustrinanda, R., & Tanjung, T. (2023). Pengaruh Berita Hoax Terhadap Kepercayaan Masyarakat Dalam Pemilu di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(1), 158--163. 

Hamzah, R. E., & Putri, C. E. (2020). Mengenal dan Mengantisipasi Hoax di Media Sosial pada Kalangan Pelajar. Jurnal Abdi MOESTOPO, 03(01), 9--12.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun