Mohon tunggu...
Sosbud

Ada Apa dengan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin?

4 Juni 2015   05:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:22 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesepakatan pada sistem baru ini menimbulkan pro dan kontra di kalanngan mahasiswa. Mereka yang mendukung menilai himpunan prodi dapat membantu peningkatan grade akreditasi prodi. Karena berkaitan dengan itu, Dikti mensyaratkan setiap prodi untuk memiliki kegiatan kemahasiswaan sendiri Sedangkan bagi mereka yang tidak setuju menganggap pemindahan dengan sistem yang baru terlalu dini. Mereka menginginkan pemindahan lembaga dengan tetap memberlakukan sistem himpunan yang lama sembari mempersiapkn sistem himpunan prodi di awal tahun 2016. Tindakan perlawanan ini berujung pada beberapa kalinya aksi demonstrasi oleh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi “Teknik Menggugat”

Memandang persoalan tersebut, seoranga mahasiswa harus mampu membedakan antara sistem, referensi, dan tujuan dari sebuah organisasi kemahasiswaan. Sebuah Sistem pergerakan mungkin akan mengalami pergesaran bahkan perubahan. Namun referensi dan tujuan lembaga tetap menjadi ruh pergerakan, yakni sebuah pergerakan yang mengninkan kebaikan, perbaikan, dan  kemajuan di segala sektor. Tujuannya agar pergerakan lembaga mahasiswa dapat meraih simpati semua pihak

Untuk itu model pergerakan mahasiswa yang sekarang bukan lagi hanya berorientasi pada aksi demonstrasi seperti di zaman orde baru tahun 1998, karena tantangannya jelas berbeda. Di masa sekarang, seorang mahasiwa harus jeli melihat kondis kekinian bangsa dan tantangan besar apa yang akan dihadapi.

Lembaga kemahasiswaan di masa sekarang harus mampu menjadi institusi-instusi penyedia pemimpin masa depan. Untuk dapat menghimpun stok pemimpin, hal nomor satu yang harus diperhatikan ialah jangan sekali-sekali melabeli orang-orang yang berada diluar lingkaran organisasi sebagai mahasiswa yang skeptis-apatis, seakan-akan merendahkan mereka. Anda akan mengisolasi diri sendiri atas tindakan itu. Gerakan mahasiswa membutuhkan banyak orang untuk terlibat. Seorang dikatakan pmimpin jika dan hanya jika mereka memiliki pengikut. Salah satu Strategi yang dapat diterapkan dalam menhimpun dukungan banyak orang yaitu dengan meningkatkan daya tarik organsasi dengan membuat kegiatan-kegiatan menarik serta dapat membangun kebersamaan.

Sedangkan dalam menghadapi tantangan kedepan, Lembaga kemahasiswaan dapat menjadi wadah pengembangan kompetensi anggota berdasarkan program studinya masing-masing. Sehingga timbul citra dikalangan masyarakat bahwa mahasiswa tidak hanya bisa unjuk rasa, melainkan dapat unjuk pikir. Hasil jangka panjangnya mahasiswa dapat berkontribusi yang besar bagi bangsa indonesia di pasca kampus.

Ketika substansi dijadikan dasar pergerakan, maka bentuk dan struktur lembaga tidaklah harus menjadi sebuah perdebatan panjang. Asalkan, setiap stakeholder di dalamnya (birokrasi dan mahasiswa) mau menyamakan frekuensi pemikiran tentang standar kebaikan yang ingin dicapai. Selanjutnya melakukan kerja secara sinergitas merupakan kunci keberhasilan setiap pencapaian yang ingin diwujudakan.

Ir. Soekarno dalam pidatonya pernah berkata, “Apabila dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk mengakui suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun.”

Saatnya bahu membahu menciptakan kemajuan. sebuah transformasi peradaban adalah buah dari kerja-kerja bersama. Bukan berbicara soal kepentingan suatu kelompok, melainkan kepentingan bersama. Yakni sebuah kebaikan yang sama-sama menginginkan kebaikan. Pastikanlah dirimu turut andil dalam menciptakan kebaikan itu!

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun