BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Di Indonesia, dipilih kata “dana” dan “reksa” kalau digabungkan reksadana. Dana berarti (himpunan) uang, sedangkan reksa berarti jaga atau pelihara. Jadi, secara bahasa Reksadana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Dengan demikian secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau pool of funds.
Reksadana syariah merupakan alternative bagi umat islam yang ingin menginvestasikan modal yang dimiliki tetapi yang tetap tidak melanggar aturan-aturan atau ketentuan yang ada dalam syariat islam , karena reksadana syariah hadir dengan salah satu model dalam rangka mengantisipasi pertumbuhan pasar modal di Indonesia.
Rumusan Masalah
Apa itu Reksadana Syariah?
Apa Manfaat dan Resiko Reksadana Syariah?
Apa Pandangan Syariah Tentang Reksadana?
Apa Saja Jenis Reksadana dan Bentuk Reksadana?
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mempelajari apa itu Reksadana Syariah serta agar kita bisa membedakan Reksadana Syariah dengan Reksadana yang konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana Syari’ah (RS) merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana Syari’ah (RS) dirancang sebagai sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksadana Syari’ah (RS) juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Di Indonesia, dipilih kata “dana” dan “reksa” kalau digabungkan reksadana. Dana berarti (himpunan) uang, sedangkan reksa berarti jaga atau pelihara. Jadi, secara bahasa Reksadana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Secara istilah, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemoddal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Atau pola pengelolaan dana/ modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini di kelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.